Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dana Saksi Pemilu Diperkirakan Bisa Telan Anggaran Rp 5,1 Triliun

Formappi menilai usulan DPR soal dana saksi pemilu bagi partai tidak masuk akal karena tidak ada dalam UU.

19 Oktober 2018 | 10.42 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan DPR mengusulkan dana saksi untuk pemilu 2019 senilai Rp 3,9 triliun masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019. Dana saksi tersebut ditujukan bagi saksi dari partai.

Usulan tersebut mendapat kritikan karena bisa menghabiskan biaya yang besar. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus, memprediksi uang untuk para saksi pemilu 2019 itu bisa mencapai Rp 2,5 sampai 5 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Angka tersebut didapat dari hitung-hitungan mengkalikan jumlah partai dengan jumlah saksi dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) beserta ongkos saksi perkepala. “Bila per partai memiliki satu saksi, maka tinggal dikalikan antara jumlah partai dan TPS,” ujar Lucius kepada Tempo melalui pesan pendek pada Jumat, 19 Oktober 2018.

Formappi memiliki dua skenario hitungan dana saksi. Masing-masing dengan dasar hitungan per partai satu saksi dan per partai dua saksi. Dasar hitungan yang berbeda ini dipakai karena dalam Pasal 351 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak disebutkan aturan tentang jumlah saksi secara mutlak.

Jumlah partai yang mengikuti Pemilu 2019 ada 16 partai. Sedangkan jumlah TPS seluruhnya berkisar 805.068 orang. Formappi menghitung bila masing-masing partai memiliki 1 saksi, berarti jumlah saksi total ialah 12.881.088 orang. Adapun ongkos per saksi diasumsikan RP 200 ribu. Maka, bila dikalikan, hasilnya adalah Rp 2,5 triliun.

Sedangkan kemungkinan kedua, bila masing-masing partai memiliki 2 saksi, maka jumlah total saksi untuk Pemilu 2019 ialah 25.762.176. Dari angka ini, jika ongkos per saksi dihitung Rp 200 ribu, maka total dana saksi yang dibutuhkan ialah Rp 5,1 triliun.

Baca: Banggar DPR Bahas Usulan Dana Saksi Pemilu Rp 3,9 Triliun

Dana saksi yang fantastis ini, menurut Lucius, setara dengan bujet untuk membangun rumah-rumah korban bencana gempa di Palu dan Lombok. Ketimbang untuk ongkos politik saksi parpol, dana triliunan itu bisa dialokasikan untuk merehabilitasi hunian-hunian korban terdampak bencana.

Lucius mengatakan dana saksi tak seharusnya ditanggung oleh negara. Sebab, tidak memiliki dasar hukum. Dalam aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dana saksi tidak ditanggung oleh APBN. "Kalau tiba-tiba diatur di UU dan pengelolaannya diserahkan kepada Bawaslu, maka kacau balau dasar hukumnya,” ujarnya.

Lagipula mengenai saksi, kata Lucius, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memiliki petugas yang diterjunkan ke TPS-TPS untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.

Lucius pun menilai usulan DPR untuk memasukkan dana saksi ke APBN dianggap tidak masuk akal. Ia berpendapat parpol yang tak mampu menanggung beban dana saksi seharusnya tidak mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2019. "Kerja parpol paling utama kan mestinya mempersiapkan Pemilu, termasuk memastikan kesiapan dana," ujarnya.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus