Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta menyatakan masih menunggu naskah akademik Raperda Penanggulangan Covid-19 diserahkan dari Pemerintah DKI dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan.
Anggota Bapemperda DPRD DKI, S. Andyka, mengatakan belum bisa menjadwalkan pembahasan Rancangan Perda Covid-19 karena naskah akademik belum diberikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai sekarang kami juga belum menyusun jadwal pembahasan. Kami masih menunggu naskah akademiknya diserahkan," kata Andyka saat dihubungi, Jumat, 2 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andyka menuturkan Raperda Covid-19 tidak masuk dalam program pembentukan perda tahun ini. Namun, perda usulan dari eksekutif tersebut menjadi prioritas karena akan menjadi dasar hukum penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota. "Kami targetkan prosesnya dua pekan. Kami harap pekan depan bisa disahkan."
Menurut dia, Raperda Covid-19 mesti segera diselesaikan dengan cepat karena sebagian legislator bulan ini menjadwalkan dua Raperda yang sudah masuk untuk diselesaikan, yakni perda perubahan tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya dan PT PAL.
"Dua perda itu harus selesai bulan ini. Jadi kami juga dikejar target untuk segera menyelesaikan Raperda yang sudah menjadi program tahun ini," ucapnya.
Politikus Gerindra itu berharap Gubernur DKI Anies Baswedan segera mengirim naskah akademik agar legislator segera bisa memulai pembahasannya. Menurut dia, dewan juga harus membagi waktu dan tenaga untuk menyesuaikan pembahasan di tengah pandemi ini.
"Otomatis kami juga tidak bisa setiap saat di lapangan karena situasi seperti ini. Di satu sisi kami harus memperhatikan kesehatan teman-teman legislatif. Jadi harus cepat."
Baca juga : Anies Baswedan Disarankan Berlakukan Mini Lockdown di Wilayah Zona Merah DKI