Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Baru, Tarif Rusunawa KS Tubun Rp 1,5 Juta per Bulan

Selain Rusunawa KS Tubun yang memiliki 524 unit, Pemprov DKI rencananya membuka 11 rusunawa lainnya pada Agustus 2019.

24 Juni 2019 | 15.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah susun sederhana sewa atau Rusunawa baru di Jalan KS Tubun akan dibuka pada Agustus 2019. Tarif hunian vertikal di seberang Stasiun KRL Tanah Abang, Jakarta Pusat, tersebut dibanderol Rp 1,5 juta per bulan.

Kepala Unit Pengelolaan Rusun (UPRS) Jatirawasari, Dwiyanti Chotifah, menjelaskan penentuan tarif didasarkan pada Pergub 55 Tahun 2018 dan Pergub 29 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan perumahan. Dalam aturan itu, tarif sewa rusun didasarkan pada penghasilan per bulan penghuninya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BacaLokasinya Strategis, Harga Sewa Rusun di Tanah Abang Direvisi 

Dalam pergub itu, penghuni berpenghasilan Rp 2,4-5 juta per bulan beban tarifnya adalah Rp 765 ribu per bulan. Untuk yang berpenghasilan Rp 4,5- 7 juta dibebani tarif Rp 1,5 juta. Beban tarif itu tak termasuk tagihan air dan listrik. "K.S. Tubun tarifnya Rp 1,5 Juta per bulan, (karena) kan tempatnya juga strategis," ujar Chotifah saat dihubungi, Senin, 24 Juni 2019.

Selain Rusunawa KS Tubun yang memiliki 524 unit, Pemprov DKI rencananya membuka 11 rusunawa lainnya pada Agustus 2019. Rusun tersebut antara lain Rusun BLK Pasar Rebo sebanyak 346 unit, Rusun Nagrak (3.570 unit), Rusun Rorotan (1.020), Rusun Semper (233), Rusun Rawa Buaya (778), Rusun Pulogebang Penggilingan (636), Rusun Penggilingan (1.530), Rusun Pulogebang (255), Rusun Rawa Bebek (255), Rusun Pengadegan (188), dan Rusun Tegal Alur (95).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca jugaSandiaga Uno Sebut Alasan Rusun Era Ahok di KS Tubun Belum Dihuni

Dinas Perumahan DKI tengah melakukan verifikasi data pemohon yang akan menempati Rusunawa KS Tubun itu. Verifikasi tersebut meliputi mengecek dan mencocokkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Prmohom yang telah lolos verifikasi akan diundi untuk penempatan unit.

M. JULNIS FIRMANSYAH 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus