Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bawaslu DKI Tegaskan Deklarasi Dukungan Capres di Acara Desa Bersatu, Beri Peringatan ke 4 Pihak Ini

Kesimpulan itu didapat setelah Bawaslu DKI mengumpulkan bukti dan memanggil beberapa pihak yang terlibat. Salah satunya Sekretaris Apdesi.

16 Desember 2023 | 18.59 WIB

Bawaslu DKI Jakarta gelar konferensi pers bahas penanganan dugaan pelanggaran pemilu Kegiatan Desa Bersatu, pada Sabtu, 16 Desember 2023 di Redtop Hotel, Jakarta Pusat. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Bawaslu DKI Jakarta gelar konferensi pers bahas penanganan dugaan pelanggaran pemilu Kegiatan Desa Bersatu, pada Sabtu, 16 Desember 2023 di Redtop Hotel, Jakarta Pusat. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta menyatakan akan memberikan peringatan kepada empat pihak yang terlibat dalam kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu di Indonesia Arena, Kompleks GBK, Jakarta, pada 19 November 2023. Keempatnya ialah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Dewan Pengurus Desa PPDI, dan Asosiasi Kepala Desa Indonesi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Agar tidak melakukan kegiatan yang sama di kemudian hari dan merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI, Reki Putera Jaya, dalam konferensi pers penanganan pelanggaran pemilu di Redtop Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tak hanya sanksi administratif, Reki menegaskan bahwa sanksi pelanggaran pemilu ini juga dapat bersifat pidana. Karenanya ia mewajibkan agar kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa yang termasuk dalam ASN untuk bersikap netral selama masa kampanye Pemilu 2024 ini. "Kami mengingatkan agar tetap berkomitmen menjaga netralitas, supaya Pemilu dapat berjalan damai dan berintegritas," ucapnya.

Kegiatan Desa Bersatu pada 19 November lalu kental dukungan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 dalam Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Acara juga dihadiri langsung oleh Gibran yang antara lain menyatakan menyerap aspirasi Dana Desa sampai Rp 5 miliar.

Bawaslu DKI menyimpulkan bahwa kegiatan itu terbukti melanggar Pasal 29 B dan Pasal 51 B UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Pada pokoknya menyatakan soal larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu," kata Reki.

Kesimpulan itu didapat setelah Bawaslu DKI mengumpulkan bukti dan memanggil beberapa pihak yang terlibat. Salah satunya adalah Ketua Panitia Pelaksana Desa Bersatu sekaligus Sekretaris APDESI, Sunan Bukhari. "Pada awalnya memang direncanakan untuk deklarasi, tetapi mendekati hari H acara itu dikembalikan pada konsep semula, yaitu silaturahmi nasional," ujar Reki mengungkap hasil klarifikasi yang didapat.

Reki mengatakan memang jadinya tidak ada acara deklarasi hari itu. Namun, katanya, masih ditemukan pelanggaran di kegiatan Desa Bersatu. "Di antaranya (memakai) nametag dan narasi dari pembawa acara yang bersifat deklarasi dan berpihak ke paslon nomor urut 02," kata Reki.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus