Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bawaslu Hentikan Investigasi Spanduk #JKWBersamaPKI

Bawaslu tak sanggup temukan pelaku pemasang spanduk hingga hari ketujuh. Oper kasus ke Polda Metro Jaya.

11 Desember 2018 | 21.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKIyang semula dipasang di Jalan Al Habsyi Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menghentikan investigasi terkait pemasangan spanduk #JKWBersamaPKI di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Alasannya, tidak berhasil ditemukan siapa pelaku pemasangan spanduk berisi kampanye hitam terhadap calon presiden inkumben Joko Widodo atau jokowi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah dibahas dengan Bawaslu Jakarta Pusat dan pengawas kecamatan tadi siang bahwa hasil penelusuran tidak ditemukan fakta di lapangan siapa yang memasang spanduk itu," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat dihubungi, Selasa 11 Desember 2018.

Puadi menuturkan, penelusuran untuk mencari pembuat dan pemasang spanduk itu dihentikan mulai hari ini. Spanduk itu sendiri telah dicopot dari tempatnya semula terpasang di pagar rumah yang dijadikan konveksi di Jalan Al Habsyi, Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 4 Desember 2018.

Karena tidak ditemukan yang memasangnya, kata Puadi, maka Bawaslu tidak bisa meregistrasi spanduk itu menjadi temuan. Alasannya, ujar dia, jika spanduk tersebut dijadikan temuan, maka harus ada subjek hukumnya. "Subjeknya adalah yang memasang, tapi kami belum menemukannya."

Puadi berujar, Bawaslu hanya mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menelusuri pemasangan spanduk setelah peristiwa itu ditemukan. Jika tidak menemukan subjek pemasangnya seperti pelaksana, peserta atau tim kampanye, maka penelusuran harus dihentikan. "Aturan hukumnya seperti itu," ujarnya.

Lebih jauh ia menuturkan karena masa penelusuran sudah habis, Bawaslu bakal merekomendasikan agar kasus pemasangan spanduk tersebut ditangani polisi. Kasus ini, kata Puadi, bakal direkomendasikan menjadi pidana umum.

"Besok pengawas kami akan memberikan keterangan di Polda Metro Jaya terkait masalah ini," ujarnya. "Selama tujuh hari kami sudah berusaha, tapi warga tidak ada yang tahu. dan CCTV juga tidak mengarah ke titik pemasangan."

Selain tulisan #JKWBersamaPKI, di spanduk itu juga ada tagar lain yang bernada propaganda, seperti #PKIBerkedokPancasila #JKWHoaxNasional #JKWGunderuwoNasional #JKWSontoloyoNasional 2019 Tenggelamkan PKI.
Pada bagian bawah spanduk terdapat keterangan tulisan Prabowo - Sandi for Presiden Indonesia Kuat. Selain itu, pada sisi kiri spanduk terpampang foto pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Tentang keterangan itu, Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif menuding ada yang hendak mengganggu keamanan. Dia mengatakan, pemasang spanduk sengaja ingin mengadu domba kubu Jokowi dan calon presiden lainnya, Prabowo Subianto. Untuk itu, ia meminta Bawaslu menangkap orang yang pemasang spanduk tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus