Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bawaslu: Laporan Dana Kampanye Tak Transparan Diancam Pidana

Peserta pemilu juga tak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang.

3 Januari 2019 | 06.59 WIB

Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik  terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan laporan sumbangan dana kampanye oleh peserta pemilu baik pasangan capres-cawapres, partai politik, dan anggota DPD harus transparan. Sebab, kata dia, ada ancaman pidana bagi laporan yang tak transparan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau peserta pemilu memberikan laporan sumbangan yang tidak benar ada dampak pidananya," ujar Afif di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019.

Afif mengatakan laporan sumbangan dana harus dilaporkan secara jelas dan tanpa manipulasi. Misalnya saja, kata dia, ada peserta pemilu mendapatkan sumbangan dana namun tak melaporkannya ke KPU. "Harus dilaporkan juga kalau ada sisa, jika tidak bisa pidana 4 tahun daa denda 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima," katanya.

Menurut Afif, peserta pemilu juga tak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang. Sumber yang dilarang itu seperti sumbangan dari pemerintah asing, warga negara asing, dan sebagainya. "Yang terbukti menerima pidananya 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta," ucap Afif.

Dia melanjutkan, ancaman pidana juga berlaku bagi pihak luar penyumbang dana kampanye. Penyumbang dapat dikenai pidana jika terbukti sengaja memberikan laporan dana yang tak sesuai. "Misalnya dia nyumbang sekian tapi lapor sekian, ancamannya pidana 2 tahun dan dendanya Rp 20 juta," tuturnya.

Peserta Pemilu 2019 wajib menyerahkan laporan dana dan sumbangan kampanye ke KPU. Laporan dana kampanye yang perlu dikumpulkan ini terdiri dari tiga tahapan. Pertama adalah LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye yang berisi besaran dana awal, sumber dana, dan rekening khusus dana kampanye. LADK ini sudah ditutup pada 23 September 2018.

Tahap selanjutnya yakni LPSDK berisi data dana yang masuk dan harus dilaporkan pada 2 Januari 2019. Sementara tahap ketiga ialah pengumpulan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang nanti akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Waktu pelaporannya adalah delapan hari setelah pemungutan suara, yakni 25 April 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus