Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bawaslu Tolak Debat di Kampus: Sama Saja Kampanye

Bawaslu menolak ide debat pilpres diadakan di kampus.

22 Oktober 2018 | 17.17 WIB

Dua anggota komisioner KPU Pusat, Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) dan Viryan (kedua kiri), melihat proses pembuatan bilik dan kota suara di tempat pembuatannya di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten, Minggu, 30 September 2018. Sebanyak 811.272 bilik suara dan 540.940 kotak suara untuk pemilu legislatif dan presiden 2019, yang berbahan kardus, diproduksi di Tangerang dan ditargetkan selesai pada 30 November 2018. ANTARA
Perbesar
Dua anggota komisioner KPU Pusat, Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) dan Viryan (kedua kiri), melihat proses pembuatan bilik dan kota suara di tempat pembuatannya di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten, Minggu, 30 September 2018. Sebanyak 811.272 bilik suara dan 540.940 kotak suara untuk pemilu legislatif dan presiden 2019, yang berbahan kardus, diproduksi di Tangerang dan ditargetkan selesai pada 30 November 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak setuju jika debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan di kampus. Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan debat pilpres di kampus termasuk dalam kategori kampanye. "Kalau dari tempat ya tidak boleh. Dalam debat kan pasti kampanye, pasti sampaikan visi misi program," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Senin 22 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Ratna, debat yang dikategorikan kampanye itu tidak boleh dilakukan di lingkungan pendidikan salah satunya di kampus. Sebab, kata dia, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyebutkan peserta, tim kampanye, serta pelaksana dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye. "Ya undang-undang saja melarang, berarti kami sebagai penyelenggara harus tunduk," katanya.

Sebelumnya, Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar menyarankan debat capres diadakan di lingkungan kampus. "Cukup mahasiswa dan akademisi," kata Dahnil kepada wartawan, Ahad kemarin. Menurut Dahnil, debat di kampus lebih efisien ketimbang diadakan di hotel. Sebab, kata dia, akademisi dan mahasiswa dapat langsung menilai gagasan dari masing-masing pasangan calon.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menyerahkan sepenuhnya mekanisme debat pilpres ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Arsul, tim sukses setuju saja jika KPU menetapkan debat pilpres di perguruan tinggi seperti di luar negeri. "Di Amerika Serikat, misalnya, debat pilpres itu kan di kampus lokasinya," katanya.

Anggota Bawaslu Ratna menuturkan Indonesia tak bisa mencontoh debat pilpres di kampus seperti yang dilakukan di Amerika. Dia keukeuh debat masuk dalam kategori kampanye yang tak boleh dilakukan di kampus. "Kami kan bekerja sesuai UU, kalau UU masih seperti itu ya tak boleh," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus