Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jihan Salsabila (25 tahun) mahasiswi Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, mengatakan tidak mengalami penggeledahan barang bawaan saat peraturan baru dari Bea Cukai pada 10 Maret 2024. Bea dan Cukai telah menerapkan peraturan yang membatasi barang bawaan dari Luar Negeri hingga USD500.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jihan berangkat dari Kairo, Mesir, pada Selasa, 12 Maret lalu dan sampai di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 13 Maret 2024. “Barang bawaan 2 koper bagasi plus satu koper kabin,” kata Jihan saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Jumat, 15 Maret 2024.
Ia terakhir pulang ke Indonesia 2 tahun lalu, balik kembali ke tanah air, Selasa lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahasiswi yang tinggal di Kairo selama 4 tahun ini mengaku tidak mendapat perlakuan berbeda ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sama seperti kepulangannya 2 tahun lalu, ia hanya diminta scan barcode dan mengisi formulir. “Alhamdulillah barang tidak ada yang disita,” ucap Jihan.
Sebelumnya, seorang pekerja Indonesia di Jerman yang pulang ke tanah air pada 11 Maret lalu sempat mengalami masalah dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta. A, 31 tahun, sempat diminta membayar atas barang bawaannya, karena dinilai melebihi USD500, padahal barang elektronik yang dibawanya sudah lama dipakainya selama bekerja di Jerman.
Koper bagasi A dibuka oleh petugas Bea Cukai dan petugas lainnya memotret A dan paspornya, karena barang bawaan A melebihi batas USD500.
Pengalaman A membuat rekannya, I, yang juga bekerja di Jerman sejak 2012 merasa waswas. Apalagi I, 34, berencana pulang ke Indonesia pada Rabu pekan depan, 20 Maret 2024.
"Saya agak khawatir tapi saya menyesuaikan aja dengan peraturan baru meski sebenarnya masih bingung detailnya gimana,” kata I saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Jumat, 15 Maret 2024.
Barang bawaan sebelum diterapkan peraturan baru terdiri dari 1 koper besar, 1 ransel, dan 1 koper kecil.
I mengatakan terakhir pulang ke Indonesia pada tahun 2019. Semenjak pandemi Covid-19, dia memutuskan tidak pulang ke Indonesia dulu. Biasanya, dia pulang setiap tahun. “Semenjak Covid-19 belum pulang lagi, tapi nanti Rabu depan mau pulang,” ucapnya.
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023.
Dengan peraturan ini, barang bawaan penumpang berupa barang impor, yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan, dibatasi.
Untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang. Tas dua buah per penumpang. Barang tekstil jadi lainnya lima helai per penumpang. Barang elektronik lima unit dan dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) US$ 1.500 per penumpang, dan telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua biji per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.
"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat,” ucap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan terulis pada Sabtu 9 Maret 2024.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Tawuran Dua Kelompok Pemuda Janjian Perang Sarung di Bekasi, Satu Tewas Dihantam Kunci T