Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti harta kekayaan pejabat pemerintah DKI Jakarta yang bernilai fantastis. Dari penelusuran Tempo, pejabat DKI yang terkaya adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP DKI Arifin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo mengecek data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Arifin yang termuat dalam situs www.elhkpn.kpk.go.id. Hasilnya bahwa pada 2021, Arifin tercatat memiliki total kekayaan Rp 24,5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kekayaan aset yang dimiliki Arifin berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang dijumlahkan nilainya mencapai Rp 23,8 miliar. Nilai ini menjadikan Arifin sebagai pejabat terkaya di antara 39 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
Kemarin Arifin merespons besarnya harta yang dia miliki. Menurut dia, ada kesalahan pengisian data harta kekayaan dalam sistem LHKPN.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Gunardi Ridwan menilai salah isi data merupakan tindakan tidak cermat yang kemudian dijadikan dalih.
"Ketika ada salah input nol dan sebagainya, saya pikir itu hanya menjadi dalih, apakah betul salah input atau memang seperti itu kondisinya," ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Desember 2022.
Baca juga: Kepala Satpol PP DKI Sebut Harta Kekayaan di LHKPN Salah Isi, FITRA : Saya Pikir itu Hanya Dalih
Bagaimana dalih yang disampaikan Kasatpol PP DKI Arifin kepada awak media? Simak tanya jawab Arifin dengan para pewarta yang berlangsung di Ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Desember 2022 berikut ini.
Bagaimana komentar Anda mengenai nilai harta kekayaan yang disorot KPK?
Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti kita perbaiki.
Siapa yang salah mengisi data?
Kami, kami yang mengisi. Iya kelebihan (nol). Nanti kami perbaiki.
Berapa nilai harta kekayaan yang seharusnya Anda input?
Lagi dihitung, yang jelas ada kesalahan.
Gunardi melanjutkan, apabila LHKPN dianggap dokumen yang penting dalam memberikan sebuah kepercayaan publlik dan integritas seseorang tersebut, seharusnya para pengisi LHKPN itu dapat mengisi dengan cermat.
"Seandainya memang salah input, artinya si pejabat publik tersebut tidak menganggap LHKPN ini sebagai dokumen yang sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi," kata dia.
Kendati demikian, menurut Gunardi, pejabat tersebut menganggap fungsi LHKPN sebagai satu beban administratif. "Ketika menambahkan nol itu, kan, kelebihan, itu menunjukkan, jangan-jangan memang bener gitu punya harta sekian" ucap dia.
Arifin mengantongi harta kekayaan yang berlimpah sejak menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan. Tempo mengecek LHKPN Arifin pada 2015-2021. Berikut rinciannya:
1. LHKPN 2015 Rp 3,06 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel). Total ada 8 tanah dan bangunan yang nilainya Rp 2,51 miliar
2. Tidak ditemukan data LHKPN 2016
3. LHKPN 2017 Rp 14,05 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel)
- Ada tambahan satu tanah di Jakarta Timur, sehingga aset tak bergerak Arifin menjadi sembilan
- Nilai aset tanah dan bangunan naik menjadi Rp 12,6 miliar
4. LHKPN 2018 Rp 24,48 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel)
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik dua kali lipat menjadi Rp 23,6 miliar
- Ada tambahan satu mobil Honda CRV tahun 2015 senilai Rp 310 juta
5. LHKPN 2019 Rp 24,52 miliar (Kasatpol PP DKI)
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik menjadi Rp 23,7 miliar
6. LHKPN 2020 Rp 24,25 miliar (Kasatpol PP DKI)
- Nilai aset menurun, tapi tidak ada penambahan
- Nilai tanah dan bangunan tetap Rp 23,7 miliar
7. LHKPN 2021 Rp 24,59 miliar
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik menjadi Rp 23,81 miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.