Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi batal menghentikan program berobat gratis menggunakan kartu sehat mulai 1 Januari 2020. Rencana itu batal setelah pemerintah menemukan formulasi baru tidak menggunakan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang kita stop adalah orang yang sudah punya BPJS tidak bisa lagi pakai KS. Sekarang lagi disortir (pemegang dua kartu)," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Plasa Pemkot Bekasi, Senin, 9 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemisahan ini menghindari double cost pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berbeda yang diterapkan selama ini dimana pemegang BPJS juga bisa memperoleh KS. "Sekarang masih ada 500 ribu yang tidak punya BPJS," ucap Rahmat.
Adapun skema yang dipakai, kata dia, tak lagi menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sebab sistem ini harus diintergrasikan ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018.
"Namanya bukan Jamkesda lagi, nanti namanya biaya atau pembiayaan layanan kesehatan bagi warga masyarakat berbasis NIK di Kota Bekasi," kata Rahmat Effendi yang menyebut akan menyusun dasar hukumnya melalui peraturan wali kota (perwal).
Dengan skema ini, kata dia, sistem melengkapi pelayanan BPJS juga dilaksanakan melalui Kartu Sehat. Ia mencontohkan, seorang pasien yang dijamin oleh BPJS hanya mendapatkan fasilitas layanan kontrol dua kali, tapi sesuai rekomendasi dokter harus empat kali. "Kekurangannya ini dilengkapi KS," kata Rahmat.
Di dalam surat KPK kepada pemerintah, salah satu alasan harus integrasi ke JKN untuk mengindari potensi kebocoran akibat fee for service. Namun, Rahmat memastikan hal itu tak akan terjadi. Sebab, klaim rumah sakit telah melalui proses verifikasi. "Kita ada tim verifikasi independen," kata Rahmat.
Sebelumnya penghentian layanan kartu sehat termakhtub dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang diteken pada 29 November lalu. Surat ini merupakan respon pemerintah daerah atas peraturan dalam menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD 2020. Dalam aturan itu, pemerintah daerah tak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerah dengan manfaat sama dengan nasional, termasuk mengelola sebagian dengan skema ganda.
ADI WARSONO