Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Putri Candrawathi berkukuh telah dilecehkan Brigadir Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Pengacara Putri berharap pengadilan segera menggelar sidang kasus pembunuhan Yosua.
Pengacara keluarga Brigadir Yosua membantah ada hubungan spesial kliennya dengan Putri.
Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis:
Klien Kami Menyatakan Ada Pelecehan
POLISI menetapkan Putri Candrawathi, 48 tahun, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengacara Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya berkukuh telah terjadi perundungan seksual saat berada di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Putri melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga ke Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan. Polisi menghentikan laporan tersebut karena tak menemukan bukti pendukung. Penjelasan tertulis Arman pada Sabtu, 20 Agustus lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pemeriksaan, Putri Candrawathi mengaku berduaan dengan Brigadir Yosua saat berada di rumah Ferdy Sambo di Magelang pada Kamis, 7 Juli lalu. Apa penjelasan Anda?
Pertanyaan yang diajukan sudah masuk dalam materi penyidikan dan tercatat dalam berkas berita acara pemeriksaan saat klien kami diperiksa secara intensif. Pada waktunya akan terungkap di persidangan.
Beberapa jam setelah Kuat Ma’ruf (sopir Putri) memergoki Yosua keluar dari kamar, Putri menelepon Ferdy Sambo. Ia mengaku tertekan dengan kehadiran Yosua. Bagaimana tanggapan Anda?
Saya menekankan bahwa penjelasan klien kami hingga akhir pemeriksaan menyatakan bahwa telah terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Bagaimana tanggapan Anda setelah polisi menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan berencana?
Kami ingin kasus ini segera masuk tahap persidangan dan memberikan kejelasan di tengah banyaknya asumsi dan spekulasi di masyarakat. Polri sudah bekerja dengan cepat dan maksimal. Kami menghormati hal tersebut.
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak:
Mereka Menyusun Berbagai Skenario
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 18 Juli 2022/TEMPO/ Febri Angga Palguna
PEMERIKSAAN mutakhir Tim Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mendapati ada potongan peristiwa yang terjadi antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Kejadian ini diduga menjadi latar belakang pembunuhan Yosua oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kuat Ma’ruf disebut memergoki Yosua keluar dari kamar Putri, istri Ferdy Sambo. Pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan informasi itu fitnah. Berikut ini penjelasan Kamaruddin kepada wartawan Tempo, Riky Ferdianto dan Raymundus Rikang, melalui sambungan telepon pada Sabtu, 20 Agustus lalu.
Dalam pemeriksaan, salah seorang saksi melihat Brigadir Yosua hendak membopong Putri yang sakit saat berada di Magelang. Apa tanggapan Anda?
Itu bohong karena Pak Sambo masih ada di Magelang pada 4-6 Juli lalu. Mana ada ajudan mengangkat istri jenderal kecuali ada perintah.
Ada juga keterangan saksi yang melihat Brigadir Yosua mengendap-endap keluar dari kamar Putri. Bagaimana penjelasan Anda?
Itu juga bohong karena cerita itu bagian dari skenario yang dirancang. Mereka membuat berbagai rencana. Jika plan A gagal, maka ada plan B.
Apa tanggapan Anda soal keterangan saksi yang mengatakan Brigadir Yosua memiliki hubungan dekat dengan Putri?
Almarhum sudah dianggap anak oleh keluarga Pak Sambo. Ibu Putri pernah mengatakan kepada ibu Yosua, “Ibu yang melahirkan dan saya yang merawat.” Wajar jika ada perlakuan khusus dibandingkan dengan ajudan lain. Itu yang membuat orang lain iri hati.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo