Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip
Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Benny Jozua Mamoto:

Berita Tempo Plus

Kompolnas: Barang Bukti Narkotik Rentan Disalahgunakan

Komisi Kepolisian Nasional mengeluarkan berbagai rekomendasi setelah muncul kasus narkotik Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Berbagai peraturan masih harus diperbaiki.

23 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Irjen (Pur) Benny Mamoto/ANTARA
Perbesar
Irjen (Pur) Benny Mamoto/ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kompolnas menyoroti skandal dua inspektur jenderal di tubuh Kepolisian RI.

  • Kasus Teddy Minahasa dianggap memperburuk citra Kepolisian RI.

  • Kompolnas meyakini Teddy terlibat penyalahgunaan narkotik.

SKANDAL kembali menerpa Kepolisian Republik Indonesia pada tahun ini. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap mantan Kepala Polda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, dalam kasus perdagangan narkoba pada Jumat, 14 Oktober lalu. Teddy dituduh mengambil dan menjual barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mustafa Silalahi

Mustafa Silalahi

Alumni Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara ini bergabung dengan Tempo sejak akhir 2005. Banyak menulis isu kriminal dan hukum, serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Meraih penghargaan Liputan Investigasi Adiwarta 2012, Adinegoro 2013, serta Liputan Investigasi Anti-Korupsi Jurnalistik Award 2016 dan 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus