Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Gagal Negara Melindungi Anak

Kementerian Kesehatan dan BPOM gagal mengantisipasi kasus gagal ginjal akut pada anak. Perusahaan farmasi yang terlibat harus dihukum berat.

23 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Gagal Negara Melindungi Anak
Perbesar
Gagal Negara Melindungi Anak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KASUS gagal ginjal akut yang menimpa lebih dari 200 anak di 22 provinsi menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi keselamatan warganya. Peristiwa pahit itu seharusnya bisa diantisipasi lebih cepat jika Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak lalai menjalankan tugasnya. Pemerintah harus memastikan korban tak berjatuhan lagi. Salah satunya dengan menghukum perusahaan farmasi yang gagal memastikan keamanan produknya.

Hingga Jumat sore, 21 Oktober lalu, setidaknya 241 anak dilaporkan mengalami gagal ginjal akut. Sebanyak 133 orang di antaranya meninggal. Mereka diduga mengkonsumsi obat sirop yang tercemar etilena glikol, dietilena glikol, dan etilena glikol butil eter. Peristiwa serupa terjadi pada awal September lalu di Gambia, Afrika, yang menewaskan setidaknya 70 anak.

Jumlah korban sangat mungkin bisa ditekan seandainya Kementerian Kesehatan lebih sigap bergerak. Sejak Agustus lalu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menemukan tren kenaikan angka kasus gagal ginjal pada anak. Total 36 anak mengalami gagal ginjal akut pada Agustus lalu, meroket dibanding pada Juli yang hanya 5 kasus. Sebulan kemudian, sepanjang September, jumlahnya melambung jadi 78 kasus.

Anomali ini seharusnya memicu alarm di jajaran pengambil kebijakan. Laporan IDAI bisa jadi bahan awal untuk Kementerian Kesehatan turun ke lapangan dan menelusuri sebaran serta penyebab lonjakan jumlah kasus. Keterlambatan sehari saja bisa berakibat fatal. Banyak nyawa bisa diselamatkan jika pemerintah segera mengingatkan khalayak ramai akan potensi bahaya dalam obat sirop yang dikonsumsi anak. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin harus mengaudit sistem deteksi dini di lembaganya dan tanpa ampun mencopot anggota timnya yang terbukti lamban menindaklanjuti laporan awal.

Baca: Bom Waktu Partikel Plastik dan Bahayanya untuk Tubuh

BPOM pun gagal mengawasi keamanan obat yang beredar bebas dan berharga murah itu. Baru pada Kamis, 20 Oktober lalu, BPOM melarang peredaran lima obat sirop produksi tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Konimex, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Itu pun setelah publik mendesak pemerintah mengambil tindakan nyata. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus