Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengupayakan sejumlah langkah untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penanggulangan polusi udara ini dilakukan bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Polda Metro Jaya, dan berbagai instansi lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Upaya yang disiapkan dan telah dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta untuk perbaikan kualitas udara ini ada yang bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, salah satu yang sudah dilakukan pihaknya adalah dengan memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang dinilai berkontribusi pada polusi udara.
Misalnya, dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang diklaim belum mematuhi aturan pengelolaaan lingkungan, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy di Jakarta Utara dan PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur.
Kemudian, memberikan sanksi administratif kepada PT Merak Jaya Beton (perusahaan concrete batching plant) terkait pemenuhan komitmen perusahaan yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan hidup.
“Dalam jangka pendek, perusahaan diharuskan memasang paranet (jaring dengan tingkat kerapatan cukup tinggi) di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai antisipasi pencemaran udara,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 September 2023.
Selain itu, Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang uji emisi. Sebabnya Asep mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil maupun motor yang berusia tiga tahun ke atas.
“Sampai dengan 28 Agustus 2023, telah terdata sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil mengikuti uji emisi melalui lokasi uji emisi. Lokasi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id,” ujarnya.
Untuk penanggulangan polusi udara, Pemprov DKI mengimbau seluruh pihak, terutama pelaku usaha berskala besar, untuk melakukan beberapa hal, yaitu:
- Melakukan penghijauan secara massif
- Menyiapkan water mist pada gedung-gedung tinggi
- Mengadakan uji emisi bagi karyawan dalam lingkup internal perusahaan;
- Untuk pembangunan konstruksi agar memasang safety net dan melakukan penyemprotan berkala tiga kali sehari
- Pada industri besar agar memasang scrubber pada buangan udara/exhaust.
“Hari ini Balai Kota sudah mulai memasang perangkat pompa bertekanan tinggi atau water mist generator. Selanjutnya, akan diikuti oleh kantor-kantor wali kota dan akan diikuti juga dengan pemasangan di beberapa RSUD,” kata dia.