Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar membekuk enam orang terduga pelaku aksi asusila dengan modus orkes musik sahur keliling. Mereka dinilai mempertontonkan aksi pornografi di salah satu warung kopi di Jalan Onta Baru, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Aksi ini dilakukan dua orang pemuda saat membangunkan warga sahur, dimana dua pelaku melakukan aksi pornografi dengan cara saling berhadap-hadapan. Di mana dari salah satu pelaku melakukan aksi cium pada dada temannya," ujar Kanit Tipidter Polrestabes Makassar AKP Hamka, Sabtu, 17 Maret 2024
Selanjutnya, kata Hamka, mereka mengikuti alunan musik yang sengaja dibawa untuk membangunkan sahur.
Aksi mereka tersebut sempat viral karena direkam pada saat itu, kemudian masyarakat Kota Makassar merasa itu bagian dari pornografi.
Kedua pelaku masing-masing transpuan berinisial F, 29 tahun alias Riska; dan E, 31 tahun alias Dea ditangkap karena melakukan aksi joget tidak senonoh di depan anak kecil dan warga setempat.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 15 Maret 2024 dan aksinya sempat direkam warga hingga viral di media sosial dengan cara saling joget lalu menggendong satu sama lain, selanjutnya mempraktekkan cara menyusui yang dinilai tidak senonoh.
Hamka menjelaskan anggotanya melakukan penyelidikan dan pengembangan usai video tersebut viral dengan mendatangi lokasi tempat orkes keliling tersebut di Jalan Rajawali lorong 13 B, Kecamatan Mariso yang merupakan rumah pemilik orkes berinisial MT, 65 tahun, alias Daeng Tika.
Dari keterangannya, petugas lalu menangkap terduga lainnya masing-masing berinisial M, 34 tahun; A, 40 tahun; dan I, 25 tahun yang menjadi bagian dari orkes musik keliling itu untuk dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pelimpahan perkara laporan polisi dari Polsek Mamajang.
Kronologi kejadian ini saat terduga pelaku bergerak membawa alat musik orkes keliling yang digunakan mencari uang dari arah Jalan Mappanyukki ke Jalan Onta Lama lalu berbelok ke Jalan Labuang Baji dan kembali ke Jalan Kakatua lalu masuk ke lorong-lorong untuk membangunkan orang sahur.
Saat berada di Jalan Onta Baru, mereka diminta singgah oleh warga sambil disawer oleh beberapa pengunjung warung kopi bahkan ada warga yang merekam video aksi pornografi mereka lalu diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
"Untuk pasal yang diterapkan adalah pasal 36 juncto pasal 10 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Hamka.
Dalam pasal 36 Undang-undang Pornografi disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda dan atau pidana paling banyak Rp5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur