Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Terpopuler Metro: Reaksi Simpatisan Rizieq Shihab Saat Putusan Banding

Berita terpopuler kedua adalah tentang massa simpatisan Rizieq Shihab yang ratusan orang berdatangan ke Pengadilan Tinggi Jakarta kemarin pagi.

31 Agustus 2021 | 08.02 WIB

Polisi membubarkan massa simpatisan Rizieq Shihab di Jalan Letjen Suprapto dengan gas air mata siang ini, Senin, 30 Agustus 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Polisi membubarkan massa simpatisan Rizieq Shihab di Jalan Letjen Suprapto dengan gas air mata siang ini, Senin, 30 Agustus 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler dan berita kedua paling banyak dibaca di kanal metro hari ini, Selasa, 31 Agustus 2021 adalah reaksi simpatisan  eks pemimpin Rizieq Shihab yang ingin menyaksikan langsung sidang putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin. Berita ketiga pun tentang Rizieq yang diagendakan akan menerima putusan banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berikut kilasan berita terpopuler kanal Metro:  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Bentrokan antara simpatisan Rizieq Shihab dengan polisi pecah di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin siang. Bentrokan dipicu pembubaran paksa massa oleh polisi setelah pembacaan hasil banding Rizieq dalam perkara hoaks hasil swab di RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Polisi meminta massa membubarkan diri karena kerumunan tersebut berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Namun, massa tetap bertahan di depan Pengadilan Tinggi hingga akhirnya polisi menembakkan gas air mata.

"Bubar! Bubar!" teriak polisi melalui pengeras suara, Senin, 30 Agustus 2021. Simpatisan Rizieq yang tak mau membubarkan diri kemudian melemparkan batu hingga botol ke arah polisi. Mereka mundur ke arah Pulogadung untuk menghindari polisi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Rizieq Shihab di perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor. Hakim memutuskan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonisnya empat tahun penjara. 


2. Massa simpatisan Rizieq Shihab yang berjumlah ratusan orang berdatangan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Cempaka Putih, Jakarta Pusat kemarin pagi. Mereka hendak menyaksikan langsung keputusan banding Rizieq Shihab atas vonis di perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor.

Dalam barisan massa tersebut, turut terlihat menantu Rizieq bersama rombongan. Menanggapi isu yang menyebut ada ajakan datang ke persidangan, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengaku tak mengetahuinya. 

"Tidak tahu, kami tidak mengetahui hal itu," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Agustus 2021. 

Polres Jakarta Pusat yang menjaga sidang telah meminta ratusan massa untuk putar balik dan tak datang ke Pengadilan Tinggi. Namun imbauan itu tak diindahkan, massa yang berjalan kaki bahkan sempat saling dorong dengan polisi. 

"Bapak mundur, Bapak mundur!" teriak massa kepada polisi yang menghalau. 

3. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan keputusan banding perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini. Dalam perkara ini, Rizieq Shihab divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama enam tahun penjara. 

Mengenai vonis tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan keadilan untuk kliennya. 

"Semoga Allah menunjukkan keadilan kepada Majelis Hakim dan menguatkan mereka dengan keberanian," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Agustus 2021. 

Aziz mengatakan untuk dua perkara lainnya, yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan untuk dua perkara tersebut.

Pada perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Berita terpopuler ini dapat dibaca selengkapnya di sini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus