Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya, melaporkan data kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta usai libur akhir pekan dan Libur Tahun Baru 2024. Menurutnya, tingkat kehadiran ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama kerja berjalan normal seperti hari-hari biasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia merinci pegawai yang hadir dan tidak hadir di hari pertama kerja, yakni Selasa, 2 Januari 2024. "Tingkat kehadiran PNS Pemprov DKI Jakarta pada hari ini 94,31 persen hadir dan 5,27 persen tidak hadir," ucapnya melalui keterangan tertulis pada Selasa, 2 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari 5,27 persen yang tidak hadir, sebanyak 3,62 persen memiliki alasan ketidakhadiran karena cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan lain-lain. Sementara sisanya, 1,65 persen sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait.
Maria menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenai sanksi. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Timnya, kata Maria, akan mengecek terlebih dahulu kepada atasannya langsung. Apabila terbukti bersalah maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin.
Ia mengaku, hingga Selasa sore BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat di hari pertama masuk usai libur tahun baru. Menurutnya, BKD telah memantau kehadiran pegawai serta pelaksanaan tugas ASN sejak Jumat, 29 Desember 2023 lalu.
Ia menjamin pegawai dinas tetap bertanggung jawab melayani masyarakat sesuai dengan fungsinya masing-masing. "SKPD/UKPF yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya," ucapnya.