Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Buntut Kisruh Nilai Rapor 51 Siswa Calon Siswa Dianulir, Disdik Jabar: Diprioritaskan untuk Keluarga Tak Mampu

Ade berpendapat manipulasi nilai rapor tidak perlu dilakukan dikarenakan dengan menggunakan nilai asli saja memiliki peluang untuk diterima.

19 Juli 2024 | 11.23 WIB

Pendemo yang mengatasnamakan Forum Pemerhati Pendidikan Jawa Barat menggeruduk Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Kamis, 18 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Pendemo yang mengatasnamakan Forum Pemerhati Pendidikan Jawa Barat menggeruduk Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Kamis, 18 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 51 siswa SMP Negeri 19 Depok yang telah diterima di beberapa SMA Negeri Depok dibatalkan penerimaannya setelah didapati melakukan manipulasi nilai rapor dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berdasarkan pembatalan itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengonfirmasi tidak bisa melanjutkan 51 Calon Peserta Didik (CPD) yang dianulir dikarenakan melalukan tindakan katrol nilai. Sementara, kursi kosong yang tersedia akibat penganuliran itu diprioritaskan bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan setelah rapat bersama Disdik Depok, perwakilan Kepala SMAN negeri Kota Depok, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI dan Kementerian PMK sudah melayangkan surat pembatalan seleksi PPDB tahap 2 terhadap 51 calon peserta didik

"Bagi kami di PPDB Jabar kalau sudah tidak jelas, tidak jujur ya, ya tidak mungkin kami lanjutkan (untuk anaknya sekolah). Nah apalagi ini kan istilahnya di Depok cuci rapor gitu ya, itu sudah jelas memalukan-lah," kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.

Ade berpendapat manipulasi nilai rapor tidak perlu dilakukan dikarenakan dengan menggunakan nilai asli saja memiliki peluang untuk diterima. "Tapi kalau kelihatannya mungkin gitu, namanya di-up (katrol nilai) itu kan ingin lebih pasti (diterima) gitu," tutur Ade.

Melalui kasus ini, Inspektorat Jenderal Kemendikbu mendorong Inspektorat tingkat Daerah Kota Depok untuk menggalakkan pemeriksaan kepada satuan pendidikan.

"Artinya kepada kepala sekolahnya, guru-gurunya gitu ya, wakil kepala sekolah atau operator sistem di sekolah tersebut," ungkap Ade.

Sementara nasib kuota yang kosong akibat 51 siswa yang dianulir, tidak melakukan pendaftaran ulang serta pendaftar yang kurang akan dijalankan sesuai Pergub Nomor 9 tahun 2024.

"Jadi tidak serta-merta kepala sekolah mengisikan aja, tidak gitu ya. Pertama itu harus ada data sementara dari hasil pendaftaran, data CPD sementara hasil pendaftaran yang memenuhi syarat," jelas Ade.

Selanjutnya, akan dilakukan koordinasi dari sekolah ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jabar dan dikomunikasikan dengan forum kepala sekolah swasta di Depok.

"Dari hasil komunikasi tersebut dihasilkan kesepakatan siapa yang nanti akan diundang untuk mengisi kursi yang ditinggalkan tadi," papar Ade.

Sebelum dilakukan mekanisme pengundangan, Ade menyarankan untuk melakukan pengumuman terlebih dahulu nama CPD tersebut, minimal di papan pengumuman sekolah yang akan mengisi kursi yang akan ditinggalkan.

"Sebelum diumumkan juga pertemuan dengan swasta itu untuk menjamin CPD yang sudah diterima di sekolah lain, di swasta, itu walaupun sudah mendaftar di SMAN yang 8 (kosong) itu, tidak boleh diundang lagi, tidak boleh," terang Ade

AULIA SABRINI SARAGIH | RICKY JULIANSYAH | ANDIKA DWI
Pilihan editor: Cuci Rapor Menjadi Modus yang Buat Katrol Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus