Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Anies Baswedan Ganti Potensi Pajak Rumah Tinggal Rp 2,7 Triliun yang Hilang

Dengan kebijakan gratis PBB yang dikeluarkan Anies Baswedan, 85 persen rumah tinggal di Jakarta bebas pajak.

17 Agustus 2022 | 20.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto udara pemukiman warga di kawasan Tanah Abang,Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan potensi Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) rumah tinggal Rp 2,7 triliun yang hilang akan diganti dari sumber pajak lain. Dia menyebut, pemerintah DKI dapat menggenjot pajak kegiatan usaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah mencari pajak dari kegiatan usaha yang ada nilai tambahnya," kata dia di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tahun ini pemerintah DKI menggratiskan PBB-P2 untuk rumah tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Anies membeberkan total ada 1,4 juta rumah tinggal di Ibu Kota.

Dari jumlah ini, terdapat 1,2 juta rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Sementara 200 ribu rumah lagi tercatat sebagai hunian dengan NJOP di atas Rp 2 miliar. 

Dengan begitu, tutur Anies, 85 persen rumah tinggal di Jakarta bebas pajak. Nilai potensi pajak yang gagal dikutip pemerintah DKI akibat kebijakan gratis PBB tersebut mencapai Rp 2,7 triliun.

Dia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI untuk mendata kembali objek pajak berupa bangunan tempat usaha. Tujuannya guna menghindari pembayaran pajak yang kurang dari seharusnya.

Anies mencontohkan bangunan tempat usaha lima lantai yang barangkali masih tercatat sebagai bangunan dua lantai. Atau tanah kosong sudah terbangun tempat usaha, tapi tak ada pajak untuk kegiatan tersebut. 

Pencatatan ulang ini dinamakan fiscal cadaster. "Jadi seperti disensus lagi," ucap Anies.

Menurut Anies Baswedan, pemerintah DKI seharusnya tidak memungut pajak dari kebutuhan dasar hidup manusia, yaitu tempat tinggal. Sebab, menurut dia, itu sama saja dengan mengusir warga Ibu Kota dari huniannya. Sebagai ganti potensi pajak Rp 2,7 triliun yang hilang, Bapenda DKI bakal berupaya meningkatkan pendapatan pajak dari tempat usaha.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut 1,2 Juta Rumah di Jakarta Bebas Pajak, Nilainya Rp 2,7 Triliun

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus