Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Baca Pelat Nomor Kendaraan, Termasuk Pelat Khusus Mobil dan Motor

Pelat nomor mobil atau motor ternyata banyak ragamnya, ada cara membaca kodenya.

8 Maret 2021 | 16.30 WIB

Kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. Kamera dengan fitur baru itu dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam mobil seperti pemakaian seat belt, penggunaan telefon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. Kamera dengan fitur baru itu dapat merekam kegiatan yang dilakukan pengemudi di dalam mobil seperti pemakaian seat belt, penggunaan telefon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pelat nomor yang biasanya dipasang di depan dan belakang kendaraan, merupakan salah satu bentuk identifikasi baik motor maupun mobil. Tidak hanya itu, pelat kendaraan juga menjadi identifikasi nomor registrasi pendaftaran.

Nomor kendaraan biasanya memiliki karakter huruf dan angka. Huruf dan angka yang tercantum dalam pelat nomor kendaraan mobil atau motor, yang sering disebut nomor polisi ini memiliki muatan informasi bagi penggunanya. Tak hanya nomor dan angka, warna pelat juga memiliki makna tersendiri. Sebab di sana menyangkut informasi seperti jenis kendaraan, asal kendaraan, hingga jabatan.

Mengenai pelat nomor, mungkin kita sering bertanya-tanya mengenai wana pelat atau seri angka dan abjad di dalamnya. Seperti banyaknya angkutan umum menggunakan pelat yang bewarna kuning atau nomor pelat menggunakan kode-kode yang tidak biasa. 

Warna
Ketika dijalan kita banyak melihat plat kendaraan—motor atau mobil—dengan menggunakan variasi warna yang bebeda. Ternyata itu tak sembarangan digunakan sebab setiap warna memilik arti yang berbeda.

Salah satunya ialah pelat warna hijau dengan tulisan warna hitam merupakan identifikasi untuk kendaraan yang berada di zona Free Trade Zone (FTZ). Untuk warna merah dengan tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah, warna putih dan tulisan biru untuk kendaraan korps diplomatik luar negeri, warna kuning dan hitam untuk kendaraan umum, sedangkan warna hitam dan tulisan putih untuk kendaraan pribadi.

Baca: Anggota DPR Gunakan Pelat Nomor Polri Saat Kunjungan Kerja

Membaca Angka dan Huruf Nomor Polisi
Selain warna, membaca kode angka dan huruf nomor polisi juga penting, minimal untuk mengetahui apabila terjadi penertiban lalu lintas, seperti Ganjil-Genap.

Contohnya adalah pelat kendaraan di DKI Jakarta, B 2021 EFC. Kode huruf B menandakan bahwa kendaraan tersebut dari daerah Jakarta, untuk angka 2021 menandakan kendaraan yang digunakan adalah kendaraan umum, sedangkan huruf E menandakan kendaraan tersebut berasal dari Jakarta Timur, sedangkan huruf F memiliki arti bahwa kendaraan tersebut memiliki type minibus ataupun sejenisnya, dan huruf C hanya huruf pembeda untuk kendaraan lain.

Dengan kode B 2021 EFC, apabila digunakan untuk kendaraan roda dua, yang dibaca hanya, B, 2021, dan E saja, sebab F dan C sebagai huruf pembeda saja.

Pelat Khusus
Biasanya pelat ini digunakan untuk pejabat-pejabat Negara, kedutaan besar, ataupun organisasi internasional. Kode untuk plat ini dapat dilihat dari huruf setelah angka yang melambangkan instansi pemilik kendaraan tersebut.

Kode-kode pelat nomor khsusus itu antara lain huruf di belakang angka, RFS untuk pejabat sipil, RFD untuk pejabat Angkatan Darat, RFU untuk pejabat Angkatan Udara, RFL untuk pejabat Angkatan Laut, dan RFP untuk pejabat Kepolisian. Sedangkan untuk kedutaan besar dan organisasi Internasional memiliki kode CD (Corps Diplomatique) dan CC (Corps Consulaire).

GERIN RIO PRANATA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus