Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Buat SIM A Terbaru 2022 Beserta Syarat dan Biayanya

Simak begini cara membuat SIM A lewat online dan offline, beserta syarat dan rincian biayanya.

26 Juli 2022 | 09.10 WIB

Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Cara membuat SIM A tidaklah susah apabila Anda mengetahui alur pembuatannya.

Bahkan saat ini, baik permohonan atau perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan daring
melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Sehingga masyarakat tak perlu ragu mengajukan diri untuk membuat SIM A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIM A adalah surat izin mengemudi yang wajib dikantongi pengendara kendaraan bermotor roda empat. SIM A sendiri dibagi menjadi dua, yakni SIM A yang diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang, pribadi, atau barang dengan bobot maksimal 3.500 kg. Kemudian, SIM A umum untuk orang dengan mobil yang mengangkut penumpang umum atau barang. Untuk kategori pengangkut penumpang umum ini tidak boleh memiliki berat lebih dari 3.500 kg.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nah, bagaimana cara membuat SIM A online baru dan offline yang cepat? Berikut urutannya hingga syarat dan biaya membuat SIM A yang bisa Anda lakukan.

Syarat Membuat SIM A

Syarat umum membuat SIM A terbilang mudah. Namun jangan sampai Anda tidak membacanya terlebih dahulu, supaya nantinya tidak gagal. Baik SIM A dan SIM A Umum meminta pemohon untuk memenuhi kriteria sebagai berikut.

- Tidak boleh berusia kurang dari 17 tahun.

-   Memiliki e-KTP aktif.

-   Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter.

-   Mampu membaca serta menulis.

-   Dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.

-   Dilakukan kegiatan pencatatan biometrik meliputi perekaman retina mata, pengenalan wajah, dan sidik jari.

Persyaratan Dokumen Pembuatan SIM A

Kelengkapan dokumen administrasi menjadi hal krusial yang tidak boleh dilupakan oleh calon pemohon SIM A baru. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk buat SIM A baik online maupun offline cukup berbeda. Sebelum mempertimbangkan memilih cara buat SIM A, lebih baik ketahui syarat di bawah ini

Dokumen Pembuatan SIM A Offline

-   Formulir pendaftaran SIM A yang terisi lengkap.

-   KTP elektronik beserta fotocopy (4 lembar) bagi WNI. Sedangkan WNA bisa membawa dokumen keimigrasian, termasuk Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

-   Pas foto formal rasio 3 x 4 atau 2 x 3 (2-4 lembar).

-   Boleh menyertakan sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.

-   Direkomendasikan melampirkan AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).

-   Memberikan fotocopy bukti pembayaran penerimaan negara bukan termasuk pajak.

-   Surat keterangan sehat jiwa dan raga dari dokter.

Dokumen Pembuatan SIM A Online

-   Scan atau foto e-KTP.

-   Foto tanda tangan di atas kertas putih atau tanda tangan digital.

-   Pas foto berlatar belakang warna biru dengan ukuran 480 x 640 pixel.

-   Formulir permohonan pembuatan SIM A.

-   Surat keterangan dinyatakan lulus dari ujian keterampilan (teori).

-   Surat keterangan kesehatan fisik dan mental.

Biaya Membuat SIM A

Biaya mengajukan pembuatan SIM A baru diatur oleh PP No. 60 Tahun 2016. Baik SIM A dan SIM A Umum mengharuskan pemohon membayar biaya registrasi sebesar 120.000 rupiah. Serta tambahan 50.000 rupiah untuk SIM A Umum dalam kepentingan menerbitkan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).

Ada pula biaya jaminan asuransi berkisar 30.000 rupiah dan pengecekan kesehatan fisik 25.000 rupiah. Sehingga total biaya yang dikeluarkan, yaitu 175.000 rupiah untuk SIM A dan 225.000 untuk SIM A Umum.

Cara Membuat SIM A di Kantor Satpas

-   Usahakan datang lebih awal ke Kantor Satpas karena biasanya antrean sangat membludak setiap hari. Serta jangan memakai pakaian berwarna biru untuk keperluan pengambilan foto SIM A.

-   Menyerahkan map yang berisi semua dokumen.

-   Melengkapi formulir pendaftaran yang diberikan pihak Polri.

-   Menyerahkan uang untuk membayar pendaftaran, asuransi, dan tes kesehatan raga.

-   Melaksanakan tes kesehatan dan psikologi sesuai urutan.

-   Menyelesaikan ujian teori berbasis komputer. Jika tidak lolos, ada tiga kali kesempatan mengulang, yakni maksimal tujuh hari, empat belas hari, dan tiga puluh hari.

-   Apabila lolos, Anda akan melanjutkan diri ke tahapan ujian praktik mengemudi menggunakan mobil yang telah disediakan Polri.

-   Apabila lolos, selanjutnya perekaman biometrik, foto SIM A, dan tanda tangan.

-   Tunggu proses pencetakan kartu pada hari itu juga.

Cara Membuat SIM A Online

Polri juga memfasilitasi pengajuan SIM A secara daring yang bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Sayangnya, pemohon tetap harus melaksanakan ujian praktik di Kantor Satpas terdekat. Ketahui cara buat SIM A online seperti berikut ini.

-   Buka Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.

-   Cari aplikasi Digital Korlantas POLRI dan install.

-   Ketikkan nomor ponsel Anda yang aktif untuk menerima kode OTP.

-   Lakukan verifikasi kode OTP.

-   Lakukan pembuatan akun dengan menggunakan NIK KTP.

-   Login dengan sistem face recognition.

-   Pilihlah jenis SIM yang akan dibuat.

-   Lakukan pembayaran via transfer ke rekening tertera.

-   Selesaikan tes psikologi online di situs https://app.eppsi.id/ dan tes kesehatan jasmani di https://www.erikkes.id/.

-   Apabila lolos, Anda akan mendapatkan QR Code.

-   Pilih lokasi ujian praktik.

-   Tunjukkan bukti pendaftaran dan lakukan tes praktik di Kantor Satpas.

-   Jika lolos, Anda akan masuk ke tahap perekaman biometrik, foto SIM A, dan tanda tangan.

-   SIM A dicetak dan tunggu nama Anda dipanggil.

Demikian cara membuat SIM A dengan syarat lengkap dan rincian biayanya. Usahakan telah mempersiapkan diri dengan terus berlatih. Karena ujian praktik SIM A menuntut kelihaian berkendara. Selamat mencoba! 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus