Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cegah Wabah Corona, Pemprov DKI Soroti Izin Keramaian 30 Acara

Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji izin keramaian 30 acara. Empat acara besar sudah ditunda untuk mencegah penyebaran wabah Corona.

12 Maret 2020 | 18.21 WIB

Penonton Jakarta International Java Jazz Festival 2020 menggunakan masker di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020. Sejumlah pengunjung konser menggunakan masker disebabkan merebaknya penyebaran virus corona di beberapa negara di Asia Tenggara. ANTARA
Perbesar
Penonton Jakarta International Java Jazz Festival 2020 menggunakan masker di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020. Sejumlah pengunjung konser menggunakan masker disebabkan merebaknya penyebaran virus corona di beberapa negara di Asia Tenggara. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta tengah mengkaji izin keramaian 30 acara yang bakal digelar Maret hingga April 2020. Dari jumlah tersebut empat izin acara berskala besar ditunda untuk mencegah potensi penularan wabah Corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Empat izin yang besar ditunda bukan dibatalkan. Yang bersangkutan menunda ini dengan sukarela," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Benny Agus Chandra, di Balai Kota DKI, Kamis, 12 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Empat izin yang ditunda adalah acara Head in The Clouds, Baby Metal, Foals Live in Jakarta dan pertandingan Persija vs Persebaya. "Pertandingan Persija belum mengajukan sudah dibatalkan," tutur Benny. 

Ia menjelaskan pemerintah telah membentuk tim untuk mengkaji perizinan acara yang mengundang keramaian untuk mencegah penularan wabah Corona. Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Daerah nomor 11 tahun 2020 tentang tim review perizinan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran corona virus 2019 di DKI.

"Yang berbeda dari biasanya proses perizinan sekarang melibatkan Dinas Kesehatan dan juga Polda terkait hal ini," ucap Benny.

Setelah terbitnya surat pembentukan tim, seluruh permohonan izin akan dikaji untuk menilai risiko. Penilaian risiko diukur berdasarkan rasio kepadatan dan keramaian acara.

Selain itu, tim juga bakal menilai aspek jumlah peserta, jenis kegiatan, tim dan layout acara, setting acara, asal panitia dan pengunjung. Kajian terhadap suatu izin acara bakal dilakukan maksimal selama tujuh hari.

Pemprov bakal memberikan tiga rekomendasi, yakni apakah acara ditunda, lanjut dengan risiko tinggi atau lanjut dengan risiko rendah. "Kami usahakan satu hari rekomendasi bisa dihasilkan," ucap Benny.

Menurut dia, imbauan penundaan izin acara mendapat respons positif dari penyelenggara. Bahkan, penyelenggara musik yang mengundang artis dari luar negeri dengan sukarela membatalkan kegiatan di tengah wabah Corona

IMAM HAMDI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus