Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cinta berhadiah bui

Herman,33, pasrah divonis 10 bulan penjara PN pengadilan. ia terbukti mencuri tas edy ketika diminta menjaga rumah korban.

11 Desember 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DEMI cinta, Herman, 33 tahun, tetap merasa wajib memberi hadiah untuk istrinya meski kantongnya melompong. Maklum, warga Ujungpandang ini masih menganggur. Jadi, ketika teman akrab Herman, Edy, minta rumahnya ditunggui, Herman dengan senang hati menyambut. Sepeninggal Edy, rupanya, ayah satu anak itu tergoda untuk berkemas. Dari situ disambarnya sebuah tas. Isinya sehelai beha nyonya rumah, jaket, empat celana panjang, dan selembar uang Rp 10.000. Jaket dan celana dilegonya di pasar loak, Jalan Veteran, Ujungpandang, sedangkan beha dibawanya pulang, dihadiahkan buat istrinya. Kejadian akhir September silam ini kemudian bergulir ke depan meja hijau. Dan pada sidang akhir November lalu di Pengadilan Negeri Ujungpandang, Hakim Ketua Nyonya H. Andi Norma memvonis Herman sepuluh bulan penjara. Herman menerimanya dan tidak naik banding. Ed Zoelverdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus