DEMI cinta, Herman, 33 tahun, tetap merasa wajib memberi hadiah untuk istrinya meski kantongnya melompong. Maklum, warga Ujungpandang ini masih menganggur. Jadi, ketika teman akrab Herman, Edy, minta rumahnya ditunggui, Herman dengan senang hati menyambut. Sepeninggal Edy, rupanya, ayah satu anak itu tergoda untuk berkemas. Dari situ disambarnya sebuah tas. Isinya sehelai beha nyonya rumah, jaket, empat celana panjang, dan selembar uang Rp 10.000. Jaket dan celana dilegonya di pasar loak, Jalan Veteran, Ujungpandang, sedangkan beha dibawanya pulang, dihadiahkan buat istrinya. Kejadian akhir September silam ini kemudian bergulir ke depan meja hijau. Dan pada sidang akhir November lalu di Pengadilan Negeri Ujungpandang, Hakim Ketua Nyonya H. Andi Norma memvonis Herman sepuluh bulan penjara. Herman menerimanya dan tidak naik banding. Ed Zoelverdi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini