Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis, 30 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Hotel D’Arcici Plumpang
3. Jakarta Barat : Mall Citraland
4. Jakarta Selatan : Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Jakarta Timur : Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang.
7. Ciledug : Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga Jalan Ruko Batu Ceper Ciledug.
8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.
9. Ciputat : Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur Ciputat.
10. Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua.
11. Kota Bekasi : Halaman Kantor Kelurahan Bojong Menteng Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi : Mitra 10 Cibarusah Cikarang Kabupaten Bekasi.
13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.
14. Cinere : Kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere.
Jam layanan hingga 15.00
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.