Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap tidak hanya di jalan protokol, tetapi juga di sejumlah Gerbang Tol (GT) yang ada di DKI Jakarta. Ada 28 GT yang masuk dalam zona ganjil genap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, sistem ganjil genap ini akan menyasar kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," kata Syafrin, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 27 Mei 2022.
Syafrin menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang diberlakukan ganjil genap, maka akan tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya.
Kendaraan yang melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat pertama tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun berdasarkan beleid tersebut, pengendara yang melanggar sistem ganjil genap ini akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berikut daftar Gerbang Tol di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap.
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, 165 Mobil Kena Tilang ...
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.