Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapatkan alokasi blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP sebanyak 191.442 dari Kementerian Dalam Negeri. Blanko sebanyak itu untuk menggantikan wajib KTP yang sekarang hanya memegang dokumen surat keterarangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah mulai melakukan pencetakan massal," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi Hudaya pada Selasa, 4 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hudaya mengatakan, pencetakan massal dipusatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi, kawasan Delta Mas, Kecamatan Cikarang Pusat sejak kemarin. Menurut dia, target yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri rampung pada awal Maret mendatang.
"Tentunya ini perlu kerja keras dan keseriusan," kata dia.
Karena itu, kata dia, ada sebanyak 46 operator di kecamatan dan dinas dikerahkan untuk mendukung percepatan pencetakan tersebut. Adapun, jumlah alat untuk mencetak KTP elektronik yang dipakai sebanyak 24 unit."Agar dapat menyelesaikan target dengan tepat waktu," kata Hudaya.
Bupati Bekasi Eka Supria Atamaja mengatakan, persoalan kartu tanda penduduk merupakan pelayanan publik harus segera diselesaikan. Ia mengakui, cukup banyak masyarakat pemegang surat keterangan meminta segera memiliki KTP elektronik. "Ini salah satu pelayanan publik yang akan kami suguhkan," ucap Eka.
Bupati Bekasi akan menindak tegas ASN yang memanfaatkan percepatan pencetakan e-KTP demi kepentingan pribadi. "Kalau memang masih ada pungli, percaloan, saya akan tindak tegas," kata Eka.
ADI WARSONO