Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semakin matang merencanakan pembangunan ulang Kampung pasar Ikan atau yang lebih dikenal Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Namun semakin meruncing pula perdebatan yang menyertainya terkait pembangunan ulang itu melanggar Perda Rencana Detil Tata Ruang atau tidak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, Kampung Akuarium sudah pernah diratakan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2016 lalu karena dianggap melanggar peruntukannya sebagai zona pemerintahan. Sebanyak 345 keluarga yang mendiami lahan seluas sekitar satu hektare dipaksa pindah, sebagian yang menggenggam sertifikat tanah direlokasi ke rumah susun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berawal dari janji kampanye, Gubernur Anies mengembangkan kebijakan berbeda dengan pendahulunya itu. Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Keputusan itu merupakan dasar hukum dalam penataan 21 kampung yang tersebar di wilayah Jakarta, termasuk Kampung Akuarium.
Perkembangan terbarunya, Pemerintah DKI Jakarta bakal memulai pembangunan Kampung Akuarium tahun depan. Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Triyanto mengatakan bakal dibangun 142 unit rumah tipe 27. Desainnya belum terungkap jelas namun sebagian kalangan menyebutnya sebagai rusun dan kampung susun atau lapis.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeluk seorang warga sambil memegang maket desain rumah pemberian warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, 14 April 2018. Kedatangan Anies tersebut untuk menghadiri acara peringatan 2 tahun penggusuran Kampung Akuarium. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berikut ini perdebatan yang menyertai rencana pembangunan ulang Kampung Akuarium,
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto
Pembangunan rusun di Kampung Akuarium tak melanggar aturan karena justru telah diatur dalam Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Kampung, menurut perda itu, berada di zona merah. Itu artinya, kata Heru, DKI dapat membangun apapun di atasnya karena tanah milik pemerintah daerah.
"Dalam RDTR sudah dibunyikan bahwa ada zona merah, pada zona ini bisa dilakukan pembangunan supaya tidak dikuasai orang lain. Peruntukkannya boleh untuk membangun apa saja untuk kepentingan pemerintah termasuk membangun rumah susun," kata Heru.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif
Pemerintah DKI bisa membangun rumah susun di Kampung Akuarium tanpa mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014. Senada dengan kepala dinas, Syarif mengatakan pemerintah bisa membangun kawasan tersebut karena tidak masuk dalam jalur hijau, lindung dan biru. Dia juga mengacu kepada lampiran Perda RDTR di nomor satu label ITBX bahwa kegiatan rumah susun di zub zona P3 diizinkan bersyarat. Label ITBX adalah istilah di lampiran Perda RDTR.
Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC), Gugun Muhammad
Pemerintah DKI dapat membangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kampung Akuarium. Dasarnya sama seperti Syarif, yakni lampiran Perda RDTR. Dia menuding mereka yang protes bermaksud mengganggu program pro rakyat kecil dan, "Membodohi publik."
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Gembong Warsono
Gembong menyebut rencana pembangunan rusun di Kampung Akuarium tak sesuai dengan Perda 1/2014. Dia menyebut peruntukan kawasan kampung itu adalah sebagai Kota Tua dan meminta pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan peruntukan tersebut. PDIP, kata Gembong, akan menolak usulan anggaran yang tak sesuai tersebut.
"Kita harus paham Perda RTRW dan RDTR 2014 itu. Jangan, ada warga melanggar maka Pemprov gencar lakukan penindakan, sementara Pemprov sendiri tidak taat pada Perda yang sudah jadi kesepakatan bersama," katanya.
Pengamat Tata Kota Jakarta, Nirwono Joga
Nirwono menilai pembangunan rusun di Kampung Akuarium melanggar aturan apabila tetap dilakukan dengan dasar hukum Peda 1/2014. Menurut Joga, bangunan di atas lahan zona pemerintah daerah (P3) alias zona merah haruslah fasilitas sarana prasarana yang khusus mendukung kegiatan pemerintahan. Rusun atau kampung lapis, menurutnya, tidak ada kaitannya untuk mendukung kegiatan pemerintahan.
Puluhan bangunan semi-permanen, bak cendawan di musim hujan, mulai menjamur di bekas lahan penggusuran Kampung Akuarium, Jakarta, 3 Mei 2017. Pasar Ikan dan Kampung Akuarium sebelumnya telah digusur oleh Ahok pada April 2016 untuk direvitalisasi menjadi kawasan wisata bahari bertaraf internasional. TEMPO/Rizki Putra
Dia balik mengingatkan agar pemerintah DKI mengecek kembali regulasi peruntukkan kampung yang sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lalu zonasi kampung terkait, apakah diperuntukkan zona permukiman, ruang terbuka hijau (RTH), atau lainnya seperti yang tertera dalam Perda RDTR. Selanjutnya perlu ditelusuri juga aspek legalitas atau sertifikat kepemilikan tanah.
"Jika tidak sesuai peruntukkan RTRW RDTR, kampung tersebut harus direlokasi ke permukiman terdekat berupa rusunami (rumah susun milik) dan lahan tersebut dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya dalam RTRW RDTR," kata dia menjelaskan.