Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Di PPKM Level 2 DKI Bolehkan Olahraga Bersama di dalam GOR Asalkan

Salah satunya yang dibolehkan saat PPKM Level 2 adalah kegiatan olahraga di GOR sepatu roda atau JIRTA di Sunter, Jakarta Utara.

24 Oktober 2021 | 15.30 WIB

Tim voli putra DKI Jakarta melakukan latihan sebelum menghadapi Pra Kualifikasi PON XX/Papua 2020 di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019. TEMPO/Irsyan
Perbesar
Tim voli putra DKI Jakarta melakukan latihan sebelum menghadapi Pra Kualifikasi PON XX/Papua 2020 di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Agustus 2019. TEMPO/Irsyan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Selama dalam status PPKM Level 2, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta membolehkan kegiatan olahraga bersama di dalam Gelanggang Olahraga dengan kapasitas 50 persen.

"Pada masa PPKM level dua ini, GOR sudah bisa dipakai sesuai aturan dalam Surat Keputusan Kepala Dispora Nomor 101 Tahun 2021," demikian pernyataan Dispora DKI Jakarta dikutip dari laman Instagram disporadkijkt di Jakarta, Ahad, 24 Oktober 2021.

Salah satunya yang dibolehkan adalah kegiatan di GOR sepatu roda atau Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) Sunter, Jakarta Utara.

JIRTA Sunter menjadi salah satu faktor pendukung utama bagi kesuksesan yang diraih kontingen sepatu roda DKI Jakarta dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.

Dengan PPKM Level 2 maka JIRTA sudah bisa dipakai oleh seluruh klub sepatu roda yang ada di DKI Jakarta.

Tak hanya sepatu roda dan kegiatan olahraga dalam ruangan GOR saja, tapi semua kegiatan olahraga di area terbuka DKI Jakarta pun sudah dibolehkan dilakukan masyarakat yang sudah vaksinasi Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan serta kapasitas maksimal 50 persen.

"Selama masa PPKM Level 2 ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka dan tertutup dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin dan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis akun Instagram disporadkijkt.

Selanjutnya: Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah…


Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M) secara ketat.

Kepada seluruh pengguna fasilitas olahraga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh dan menunjukkan sertifikat vaksin yang telah dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain kegiatan olahraga harian, kegiatan pertandingan olahraga juga dapat diselenggarakan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, kepolisian dan tim Satuan Tugas COVID-19.

Salah satu contohnya pertandingan final bola basket antarpelajar yang dilangsungkan di Gelanggang Remaja Cempaka Putih, Sabtu (23/10) kemarin.

Laga final sekaligus penutupan kompetisi itu dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali, Kepala Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus dan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi yang mendukung dan memastikan kompetisi di sana berjalan dengan baik.

Dispora Pemprov DKI Jakarta berharap adanya penyelenggaraan pertandingan olahraga di Jakarta bisa menjadi contoh untuk wilayah lainnya yang akan menyelenggarakan kegiatan serupa, di masa PPKM Level 2.

Baca : Menakar Waspada di Tengah Sederet Kelonggaran PPKM Level 2
ANTARA

#Cucitanganpakaisabun, #Jagajarak, #Pakaimasker

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus