Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Di Rumah Saja, Tagihan PLN Pascabayar Bisa Dilunasi Online

PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya melakukan perubahan dalam pembacaan meter untuk tagihan rekening listrik bulan April 2020.

24 Maret 2020 | 20.08 WIB

Loket pembayaran listrik. TEMPO/Nickmatulhuda
Perbesar
Loket pembayaran listrik. TEMPO/Nickmatulhuda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya melakukan perubahan dalam pembacaan meter untuk tagihan rekening listrik bulan April 2020. Pelanggan pascabayar di unit itu diminta untuk mengirimkan identitas pelanggan dan foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui email maupun aplikasi WhatsApp. Pelanggan cukup mengirimkan 1 kali saja selama Periode tanggal 23-29 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah Covid-19 khususnya di Jakarta, kita ikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antar orang sementara waktu. Karenanya dimohon warga Jakarta dan sekitarnya berpartisipasi aktif dalam pembacaan meter PLN," ujar Ikhsan Asaad, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikhsan berujar, pelanggan PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya dapat mengirimkan ID Pelanggan dan foto angka kWh meter sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yang melayani.

"Pelanggan PLN cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. Setelah itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui online, tidak perlu banyak tatap muka," kata dia.

Menurut Ikhsan, pembayaran rekening listrik nantinya bisa dilakukan secara online melalui internet banking, mobile banking, situs belanja online seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada dan Shopee maupun dompet digital seperti gopay, ovo, dan dana.

Terhadap pelanggan pascabayar yang tidak dapat mengirimkan ID pelanggan dan foto angka kWh meter selama periode itu, Ikhsan mengatakan tagihan listrik bulan April 2020 akan dilakukan dengan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tugas bulan terakhir sesuai peraturan PLN dalam masa darurat virus corona.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus