Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dinas Lingkungan Hidup DKI akan Telusuri Sumber Parasetamol di Teluk Jakarta

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI itu menduga ada tiga sumber pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta.

5 Oktober 2021 | 18.03 WIB

Petugas membersihkan sampah di Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Ahad, 3 Oktober 2021. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Zainal Arifin menyatakan kandungan paracetamol di perairan Teluk Jakarta ditemukan sebelum pandemi Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas membersihkan sampah di Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Ahad, 3 Oktober 2021. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Zainal Arifin menyatakan kandungan paracetamol di perairan Teluk Jakarta ditemukan sebelum pandemi Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan bakal menelusuri sumber kandungan parasetamol yang ditemukan di Teluk Jakarta. Hingga kini Dinas LH masih menunggu hasil pengecekan sampel air yang dibawa ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saat ini akan kami telusuri," kata dia di ruang rapat Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Syaripudin belum mengetahui sumber parasetamol tersebut. Hanya saja dia menduga ada tiga sumber pencemaran. Ketiga sumber itu adalah ekskresi masyarakat yang tinggi, pembuangan rumah sakit, dan industri farmasi.

Sebelumnya, sebuah studi internasional merilis penelitian soal temuan kandungan parasetamol yang mendomindasi di perairan Teluk Jakarta. Kandungan parasetamol terdeteksi di kawasan Muara Angke (610 ng/L) dan Ancol (420 ng/L), keduanya berlokasi di Jakarta Utara.

Penelitian ini diterbitkan dalam Marine Pollution Bulletin edisi Volume 169, Agustus 2021 yang dapat diakses di www.sciencedirect.com. Judul penelitiannya 'High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia'.

Menurut Syaripudin, penelitian ini dilakukan pada 2017 yang kedaluwarsa dalam waktu tiga tahun. Karena itu, Dinas LH telah mengambil sampe air di Angke dan Ancol pada Sabtu, 2 Oktober 2021 untuk ditelusuri lebih lanjut, meski kandungan parasetamol tidak wajib diukur.

Dia berujar kandungan parasetamol tidak wajib diukur jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sehingga saya menyatakan kami akan bisa membuktikan kalau memang masih terdapat kandungan parasetamol dari hasil uji laboratorium, mungkin 12 hari yang akan datang," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI itu.

Baca juga: Pencemaran Parasetamol Pantai Jakarta, Berikut Penyebab Polutan Lainnya

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus