Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Jakarta bisa membuang sampah elektronik yang selama ini hanya memenuhi rumah untuk diolah dan dilebur oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas Lingkungan Hidup DKI menjelaskan tata cara penanganan sampah elektronik atau e-waste, mulai diangkut dari masing-masing rumah hingga dibawa ke tempat peleburan sampah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Edy Mulyanto mengatakan sampah elektronik akan diambil oleh petugas suku dinas dari setiap rumah warga. Dilansir dari Antara, Kamis, 23 Juni 2022, sampah elektronik yang diambil itu bisa berupa bekas kulkas, televisi dan barang elektronik lainnya.
Tidak hanya limbah elektronik, petugas juga mengangkut limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) seperti oli bekas hingga Alat Pelindung Diri (APD). Sampah-sampah tersebut dibawa menggunakan gerobak motor khusus ke tempat penampungan sampah khusus B3 dan elektronik di setiap kecamatan.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Pengumpulan sampah elektronik juga bertujuan mencegah pencemaran dari e-waste. Tempo/Tony Hartawan
Edy mengatakan, setiap kecamatan telah memiliki tempat penampungan sampah khusus jenis tersebut. "Kita ambil contoh di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, itu tempat sampah khusus B3 ada di taman kota," kata Edy.
Setelah itu, sampah tersebut ditampung di tempat penampungan tingkat kota. Di Jakarta Barat lokasi tempat penampungan itu ada di asrama Bambu Larangan Suku Dinas Lingkungan Hidup di kawasan Cengkareng.
Setelah seluruh sampah elektronik dan B3 tertampung, sampah tersebut dipindahkan ke penampungan tingkat provinsi yang ada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Di sini, sampah elektronik dipilah kembali sesuai dengan jenis dan bahan dasarnya.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Layanan penjemputan sampah elektronik dapat diakses di web "lingkunganhidup.jakarta.go.id". Tempo/Tony Hartawan
Pemprov DKI Jakarta menggandeng pihak swasta untuk mengolah sampah-sampah tersebut. "Kita gandeng pihak ke tiga untuk mengelola seperti meleburnya. Kita dari Dinas LH belum ada fasilitas untuk mengelola," kata dia.
Edy menambahkan, butuh waktu dua sampai tiga hari bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk mengelola sampah elektronik, dari mulai proses penjemputan di rumah warga sampai ke tempat penampungan tingkat provinsi. "Tapi kalau sampah B3 dilakukan secepatnya karena jenis sampahnya tidak tahan lama," kata dia.