Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta mengubah jam pelayanan selama Ramadan. Pada Senin-Kamis, pelayanan berlangsung pukul 07.00-14.00. Sedangkan, pada Jumat, pukul 07.00-14.30.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan ini disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 2018 M/1439 H.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah mengimbau seluruh Kepala UP PTSP di wilayah DKI Jakarta agar menginformasikan jam pelayanan dimaksud kepada staf dan jajarannya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Mei 2018.
Edy memastikan kegiatan pelayanan perizinan dan non-perizinan tetap berjalan efektif. Edy meminta petugas front office siap melayani pemohon yang datang selama jam operasional.
"Petugas diminta istirahat secara bergantian dan melayani pemohon yang sudah memiliki nomor antrean sampai tuntas walaupun melebihi waktu jam kerja," ujarnya.
Edy menambahkan, selama Ramadan, masyarakat juga dapat menggunakan layanan perizinan online melalui pelayanan.jakarta.go.id dan layanan antar-jemput izin bermotor (AJIB).