Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan rencana penerapan ganjil genap motor belum final diputuskan. Rencana perluasan pembatasan kendaraan pribadi lewat aturan plat nomor itu masih dikaji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Informasi perluasan ganjil genap, mohon menunggu informasi resmi," tulis akun Twitter resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa 6 Agustus 2019.
Penegaskan tersebut disampaikan setelah sejumlah warga menanyakan rencana kebijakan tersebut di akun media sosial Twitter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dishub DKI dalam akun Twitter @DishubDKI_JKT juga menyebutkan konsep perluasan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang beredar saat ini belum berlaku.
"Informasi resmi akan disampaikan melalui media kedinasan pemerintah. Mohon jangan menyebarkan informasi yang belum resmi/valid," kata Dishub DKI.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat sosialisasi penerapan tilang elektronik, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, 2 Agustus lalu juga mengatakan penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor masih dikaji.
Dia menegaskan untuk saat ini peraturan ganjil genap masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat. "Kami sedang kaji, karena berdasarkan kajian saat diberlakukan ganjil genap, volume sepeda motor 72 persen dan hanya 28 persen roda empat," ujar Syafrin Liputo.
Dia tidak menutup kemungkinan peraturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu berdasarkan dari hasil evaluasi peraturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
Dia menyebutkan bahwa tidak semua pemilik kendaraan pribadi roda empat yang beralih menggunakan angkutan umum saat diberlakukan aturan ganjil genap. Mereka lebih memilih menggunakan sepeda motor.