Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Disnaker DKI: 3 Perusahaan Swasta Jadi Klaster Covid-19

Dinas tenaga kerja DKI Jakarta mengatakan tiga perusahaan swasta menjadi klaster Covid-19.

24 Juli 2020 | 16.48 WIB

Pekerja memakai masker saat melintas di Kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Para pekerja yang telah kembali ke kantor berupaya mengenakan masker dan pelindung wajah sebagai pencegahan tertular virus corona saat di tempat umum. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pekerja memakai masker saat melintas di Kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Para pekerja yang telah kembali ke kantor berupaya mengenakan masker dan pelindung wajah sebagai pencegahan tertular virus corona saat di tempat umum. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan telah memantau potensi terjadi klaster Covid-19 di perkantoran. "Kami punya keterbatasan jangkauan. Kami hanya memantau di perkantoran swasta," kata Andri saat dihubungi, Jumat, 24 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejauh ini, kata dia, ada tiga perkantoran yang ditemukan menjadi klaster penyebaran virus corona. Sejumlah karyawan di tiga perusahaan itu terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, Andri belum mau merinci tiga perusahaan yang telah menjadi klaster penularan virus yang awalnya dari Wuhan, Cina itu. "Satu perusahaan baru pekan kemarin temuannya. Yang dua sudah lebih lama."

Pegawai yang terpapar Covid-19 wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pelacakan terhadap kontak pasien yang terpapar dengan pegawai lainnya.

Pegawai yang mempunyai kontak dengan pasien Covid-19, kata dia, juga wajib menjalani isolasi mandiri. Sejauh ini, menurut Andri, perkantoran mampu melakukan pelacakan karena mereka mempunyai tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di internal perusahaan.

Setelah itu, perusahaan juga wajib menggelar rapid test kepada semua pegawai begitu ditemukan kasus Covid-19 di perkantoran. "Ini bisa dilakukan tim gugus tugas internal perkantoran bekerja sama dengan rumah sakit."

Andri melanjutkan perkantoran yang ditemukan kasus Covid-19 wajib ditutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi dan disinfektan. "Perusahaan atau perkantoran harus rutin melakukan disinfektan ruangan, meski tidak ditemukan kasus. Ini menjadi protokol Covid-19 di perkantoran. Tapi banyak yang tidak melakukannya."

 

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus