Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan telah memantau potensi terjadi klaster Covid-19 di perkantoran. "Kami punya keterbatasan jangkauan. Kami hanya memantau di perkantoran swasta," kata Andri saat dihubungi, Jumat, 24 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejauh ini, kata dia, ada tiga perkantoran yang ditemukan menjadi klaster penyebaran virus corona. Sejumlah karyawan di tiga perusahaan itu terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Andri belum mau merinci tiga perusahaan yang telah menjadi klaster penularan virus yang awalnya dari Wuhan, Cina itu. "Satu perusahaan baru pekan kemarin temuannya. Yang dua sudah lebih lama."
Pegawai yang terpapar Covid-19 wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pelacakan terhadap kontak pasien yang terpapar dengan pegawai lainnya.
Pegawai yang mempunyai kontak dengan pasien Covid-19, kata dia, juga wajib menjalani isolasi mandiri. Sejauh ini, menurut Andri, perkantoran mampu melakukan pelacakan karena mereka mempunyai tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di internal perusahaan.
Setelah itu, perusahaan juga wajib menggelar rapid test kepada semua pegawai begitu ditemukan kasus Covid-19 di perkantoran. "Ini bisa dilakukan tim gugus tugas internal perkantoran bekerja sama dengan rumah sakit."
Andri melanjutkan perkantoran yang ditemukan kasus Covid-19 wajib ditutup selama tiga hari untuk dilakukan sterilisasi dan disinfektan. "Perusahaan atau perkantoran harus rutin melakukan disinfektan ruangan, meski tidak ditemukan kasus. Ini menjadi protokol Covid-19 di perkantoran. Tapi banyak yang tidak melakukannya."