Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi Narkoba, Dhawiya Zaida Bersyukur

Jaksa menuntut Dhawiya Zaida menjalani rehabilitasi selama dua tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur

14 Agustus 2018 | 18.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Putri ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, melalui kuasa hukumnya mengaku bersyukur atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dhawiya dituntut menjalani rehabilitasi selama dua tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dhawiya menerima tuntutan, artinya mereka diberi kesempatan untuk jalani rehabilitasi," ujar Reyno Yohanes Romein, kuasa hukum Dhawiya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 14 Agustus 2018.

Namun, Reyno mengatakan hal ini hanya merupakan tuntutan JPU saja. Ia mengatakan pihaknya akan membuat pembelaan agar bisa meyakinkan majelis hakim kasus tersebut.

Dalam sidang dakwaan hari ini, JPU mendakwa Muhammad (tunangan Dhawiya) dan Dhawiya dengan tuntutan primer Pasal 114 ayat 1. Selain itu, ada tuntutan subsider di Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dari tiga pasal tersebut, Dhawiya dan Muhammad terancam hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Namun, JPU mengatakan keduanya hanya terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 127 ayat 1.

Sehingga harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama dua tahun dipotong masa tahanan.

"Dhawiya dan Muhammad terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud pasal 127 ayat 1," ujar JPU Lena.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim kasus itu memberikan waktu dua pekan kepada kuasa hukum untuk membuat nota pembelaan atau pledoi.

Seperti diketahui, Dhawiyah dan Muhammad dibekuk polisi di kediamannya, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari, 16 Februari 2018 pukul 00.30 WIB.

Polisi juga meringkus kakak Dhawiyah Zaida, yakni Syehan dan Ali Zaenal Abidin, juga kakak Muhammad, Chauri Gita yang saat itu sedang hamil enam bulan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus