Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Divonis dengan Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Sujud Syukur

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman.

22 Juni 2018 | 11.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman sebelum sujud sukur saat divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman. Aman divonis hukuman mati, sesuai dengan tuntutan jaksa. Menanggapi vonis itu, Aman justru melakukan sujud syukur.

Sidang vonis terhadap Aman digelar dengan pengawalan ketat aparat keamanan, Jumat 22 Juni 2018.  Sidang digelar sejak sekitar pukul 08.30 WIB.

Aman Abdurrahman dianggap berperan sentral dalam serangan terorisme sepanjang 2016-2017 di Tanah Air. Dalam sidang, pendiri kelompok Jamaah Ansharut Daulah yang berbaiat ke kelompok teroris ISIS ini didakwa menjadi dalang lima kasus terorisme.

Selain terlibat dalam bom Sarinah di Jalan Thamrin, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dalam persidangan 18 Mei 2018, jaksa menuntut pria yang disebut pemimpin ISIS Indonesia itu dengan hukuman mati. Tuntutan mengacu pada dua dakwaan, yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus