Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganjurkan masyarakat untuk mengurus sertifikat layak kawin sebelum menikah. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan sertifikat itu dibutuhkan calon pengantin untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Dengan pemeriksaan kesehatan praperkawinan itu, masyarakat diharapkan dapat menghasilkan keturunan yang sehat.
Ia pun menjelaskan tata cara pembuatan sertifikat tersebut. "Datang ke puskesmas terdekat dari domisili dengan membawa KTP DKI," kata Widyastuti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2019.
Widyastuti menjelaskan calon pengantin selanjutnya akan mendapatkan serangkaian tes kesehatan, yakni pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, kadar hemoglobin, infeksi penyakit menular, serta diabetes melitus.
Jika calon pengantin terdeteksi memiliki salah satu indikasi penyakit tersebut, maka dokter akan menyarankan calon pengantin untuk menjalani terapi kesehatan. Namun pengantin tetap dapat menikah meskipun terindikasi penyakit tersebut.
"Kami tidak men-judge orang boleh nikah atau tidak, itu adalah hak dasar. Kita hanya mengantarkan supaya sehat. Jadi kalau sakit, gula darahnya tinggi, ya udah kita terapi, gratis dengan BPJS," kata Widyastuti.
Jika pasien dinyatakan bebas dari penyakit, maka puskesmas akan mengeluarkan status kesehatan pengantin. Calon pengantin dapat membawa status kesehatan itu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kelurahan dan kecamatan untuk mendapat formulir perkawinan yang selanjutnya di bawa ke Kantor Urusan Agama.
Widyastuti mengatakan berdasarkan Pergub Nomor 185 Tahun 2017, sertifikat layak kawin bersifat sukarela alias tidak wajib. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dalam pergub itu, setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta.
Meskipun tak wajib, Widyastuti tetap menyarankan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dan membuat sertifikat layak kawin. Sebab, hasil pemeriksaan akan berdampak pada kesehatan ibu dan anak serta proses persalinan.