Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Ma'ruf Amin Sebut Sertifikat Layak kawin untuk Cegah Stunting

Ma'ruf Amin mengatakan ide sertifikat layak kawin bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada calon mempelai.

15 November 2019 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam sesi wawancara mingguan di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, 15 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah belum membahas soal kewajiban memiliki sertifikat layak kawin untuk pasangan. Atas dasar itu pasangan yang ingin menikah tidak perlu takut. Tanpa sertifikat mereka tetap bisa menikah. "Iya, lah. Enggak usah takut," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan esensi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mewacanakan menerbitkan sertifikat ini adalah adanya pelatihan bagi calon mempelai. Dengan pelatihan ini diharapkan calon mempelai mental dan fisiknya semakin siap untuk berumah tangga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah pelatihan ini, kata dia, berkaitan pula dengan program pemerintah menekan angka stunting pada balita. "Stunting itu, kan, sejak hamil. Itu harus diatasi sejak hamil, maka sosialisasinya harus sebelum hamil," ujarnya.

Selain itu, di pelatihan ini calon mempelai bakal mendapat pengetahuan tentang membina rumah tangga yang sakinah. "Sebab rumah tangga itu unit terkecil dari masyarakat, dari negara, dari bangsa. Kalau rumah tangganya berantakan itu pasti bangsa berantakan. Tapi soal sertifikasi belum dibicarakan," ucap dia.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendi mengatakan bahwa calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak kawin. "Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Muhadjir mengatakan, rencana ini akan mulai diberlakukan tahun depan. Calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Ia menuturkan, program ini merupakan penguatan terhadap sosialisasi pernikahan yang sebelumnya dilakukan kantor urusan agama (KUA). "Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata dia.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus