Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah belum membahas soal kewajiban memiliki sertifikat layak kawin untuk pasangan. Atas dasar itu pasangan yang ingin menikah tidak perlu takut. Tanpa sertifikat mereka tetap bisa menikah. "Iya, lah. Enggak usah takut," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan esensi dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mewacanakan menerbitkan sertifikat ini adalah adanya pelatihan bagi calon mempelai. Dengan pelatihan ini diharapkan calon mempelai mental dan fisiknya semakin siap untuk berumah tangga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah pelatihan ini, kata dia, berkaitan pula dengan program pemerintah menekan angka stunting pada balita. "Stunting itu, kan, sejak hamil. Itu harus diatasi sejak hamil, maka sosialisasinya harus sebelum hamil," ujarnya.
Selain itu, di pelatihan ini calon mempelai bakal mendapat pengetahuan tentang membina rumah tangga yang sakinah. "Sebab rumah tangga itu unit terkecil dari masyarakat, dari negara, dari bangsa. Kalau rumah tangganya berantakan itu pasti bangsa berantakan. Tapi soal sertifikasi belum dibicarakan," ucap dia.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendi mengatakan bahwa calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak kawin. "Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.
Muhadjir mengatakan, rencana ini akan mulai diberlakukan tahun depan. Calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Ia menuturkan, program ini merupakan penguatan terhadap sosialisasi pernikahan yang sebelumnya dilakukan kantor urusan agama (KUA). "Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata dia.