Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Hapus Syarat Era Ahok yang Wajibkan Imunisasi untuk Masuk SD

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan Kartu Imunisasi Anak tidak menjadi syarat masuk sekolah dasar negeri yang diwajibkan pada era Ahok.

17 Mei 2018 | 14.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus syarat imunisasi bagi calon siswa sekolah dasar negeri yang diterapkan pada pemerintahan Gerbernur Ahok. Kini, Kartu Imunisasi Anak tidak menjadi syarat masuk bagi peserta didik baru pada jenjang Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan keputusan tersebut untuk menghindari adanya diskriminasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pendidikan itu kan harusnya memberikan akses luas kepada masyarakat. Harus diakui pula bahwa belum semua elemen masyarakat memiliki akses terhadap imunisasi," kata Bowo saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 Mei 2018.

Baca: Kakak Angkat: Ahok Tidur Saat Kerusuhan Mako Brimob Terjadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan Dinas Pendidikan tersebut termaktub dalam sebuah surat edaran No. 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Jenjang TK-SD yang dikeluarkan pada 30 April 2018. Selain Kartu Imunisasi Anak, Dinas Pendidikan juga tak mensyaratkan peserta didik harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Menurut Bowo, proses imunisasi yang belum dilakukan oleh peserta didik bisa dilakukan setelah peserta didik diterima di sekolah. Bahkan, kata dia, imunisasi bisa berlangsung sepanjang perjalanan siswa menempuh pendidikan.

Kebijakan tersebut juga merupakan upaya Dinas Pendidikan untuk memberikan kejelasan isu yang berkembang di dalam masyarakat. Terutama soal adanya syarat Kartu Imunisasi Anak sebagai syarat masuk peserta didik baru.

Baca: Triwulan Pertama 2018, Perekonomian DKI Turun Dibanding Era Ahok

"Apalagi PPDB kan memberi alokasi kepada warga luar DKI Jakarta yang mendaftar sekolah sebesar 5 persen," ujar Bowo.

Adapun kebijakan mengharuskan sertifikat vaksinasi melalui imunisasi sebagai salah satu syarat calon siswa mendaftar sekolah dasar negeri diterapkan pada era kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok. Saat itu, Pemerintah DKI beralasan bahwa kebijakan tersebut untuk menjamin tumbuh kembangnya diikuti dengan kekebalan tubuh yang baik. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus