Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi mencegat lebih dari 20 truk sampah milik DKI Jakarta masuk ke TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengaku kaget dengan keputusan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya juga kaget, setelah pilkada kok tiba-tiba Pak Walinya meradang begini?," kata Isnawa saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 17 Oktober 2018.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi menghentikan truk sampah DKI yang hendak menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Petugas menghentikan truk sampah DKI dari pintu keluar Tol Bekasi Barat di Jalan Ahmad Yani. Truk-truk itu lalu ditahan oleh petugas di sekitar Hutan Kota kawasan Stadion Patriot Candrabhaga.
Menurut Isnawa, pengiriman sampah Jakarta ke Bekasi berjalan lancar dua hari lalu. Dia berujar, pihaknya telah mematuhi perjanjian kerja sama dua kota itu mengenai sampah.
Pengiriman sampah, ucap Isnawa, menggunakan kendaraan dengan jenis dan spesifikasi sesuai perjanjian, yakni truk compactor.
Perjanjian itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 25 Tahun 2016/Nomor 444 Tahun 2016 tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi.
"Saya sempat Whatsapp bertanya kepada Kadishub Bekasi kok truk compactor saya tertutup ikut ditahan. Padahal dalam perjanjiannya truk yang tertutup boleh lewat dari jam lima pagi sampai sembilan malam," jelas dia.
Selain itu, Isnawa telah mengingatkan unit pelaksana teknis (UPT) pengelolaan sampah di Bantar Gebang untuk membuat laporan perkembangan. Isi laporan seputar hal-hal yang telah DKI lakukan sehubungan dengan penanganan internal dan eksternal Bantar Gebang.
Truk DKI dicegah masuk Bekasi sejak pukul 08.00 WIB. Rahmat Effendi beralasan, penindakan dilakukan menyusul adanya evaluasi dari masyarakat di Kota Bekasi yang diwaliki para tokoh. Perwakilan itu meminta tempat pembuangan akhir ditutup bila pengelolaan TPST masih menggunakan sistem tradisional.
Rahmat juga menyinggung kewajiban DKI memberikan dana kompensasi bau sampah sebesar Rp 900 ribu per tiga bulan kepada masyarakat terdampak di wilayah Bantargebang serta rehabilitasi lingkungan akibat pencemaran.
Persoalan dana itu berlanjut ke pembahasan terhentinya pemberian dana hibah kemitraan dari DKI untuk Bekasi. Padahal, DKI setiap tahun rutin memberikan dana hibah untuk pembangunan infrastruktur lebih dari Rp 200 miliar. Namun, tiba-tiba Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menghentikan truk samapah DKI Jakarta kemarin.