Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif fiskal pembayaran pajak tahun 2013-2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penerimaan daerah dari pajak memiliki peranan penting untuk membayar semua pengeluaran daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Insentif tersebut terdiri dari kebijakan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) 2022 dan pembayaran PBB 2022. Pemerintah DKI memberikan diskon pembayaran, bahkan penghapusan biaya denda untuk tahun pajak 2013-2022.
Masyarakat dapat memperoleh SPPT PBB-P2 Tahun 2022 secara daring di situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Berikut rincian keringanan pembayaran pajak dari pemerintah DKI:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi
- NJOP sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar: dibebaskan 100 persen
- NJOP lebih dari Rp 2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen
b. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
- Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada Juni-Agustus 2022
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada September-Oktober 2022
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022
• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo
- Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada Juni-Oktober 2022
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November-Desember 2022
• Sanksi dihapus 100 persen
b. Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta
- Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada Juni-Agustus 2022
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada September-Oktober 2022
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022
• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo
- Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada Juni-Oktober 2022
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November-Desember 2022
• Sanksi dihapus 100 persen
Anies mengajak warga Ibu Kota untuk memanfaatkan insentif fiskal berupa penghapusan denda pajak tersebut. "Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai," ujarnya.
Baca juga: Anies Perpanjang Penghapusan Sanksi Denda Pajak dan Insentif Fiskal, Simak Rincian Lengkapnya