Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III Melambat, BKF: Pemerintah Berikan Insentif Fiskal di Sektor Perumahan

Pemerintah menggelontorkan insentif fiskal sekitar Rp 3,7 triliun untuk insentif fiskal di sektor perumahan.

1 Desember 2023 | 08.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu saat ditemui di Plataran, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2023 tercatat 4,94 persen, melambat dibandingkan kuartal sebelumnya yang sebesar 5,17 persen. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan atau BKF Kemenkeu mengungkapkan cara pemerintah mengatasinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pertumbuhan ekonomi yang melambat pada triwulan III disebabkan menurunnya kinerja ekspor barang dan jasa. Adapun penyebab lesunya kinerja ekspor adalah meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok, serta gejolak di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febrio juga mencatat kondisi tersebut menimbulkan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah. Selain itu, menyebabkan potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2023 dan 2024. 

Oleh sebab itu, lanjut dia, perlu terobosan kebijakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Ini dilakukan melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda besar bagi perekonomian.

"Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan”, ujar Febrio dalam keterangan resminya pada Jumat, 1 Desember 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. 

Febrio menuturkan, dukungan ini adalah bagian dari paket kebijakan fiskal yang diterbitkan pemerintah di kuartal IV 2023. Selain itu, pemerintah akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.

"Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik untuk tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun untuk tempat hunian," ucap Febrio.

Selanjutnya: Berikut adalah persyaratan rumah tapak atau rumah susun....

Berikut adalah persyaratan rumah tapak atau rumah susun agar mendapatkan insentif PPN DTP:

1. harga jual paling tinggi Rp 5 miliar;

2. merupakan PPN terutang pada periode November–Desember 2023 sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) paling lambat 31 Desember 2024. 

Febrio menyebut, insentif fiskal ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satu unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023. 

"Untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah paling banyak atas bagian harga jual sampai Rp 2 miliar," lanjut Febrio.

Persentase besaran PPN DTP yang diberikan sesuai ketentuan adalah: 

1. 100 persen bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan selama periode November 2023–Juni 2024;

2. 50 persen jika BAST dilakukan pada periode Juli–Desember 2024.

Selain itu, lanjut Febrio, pemerintah juga meningkatkan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau. Ini dilakukan melalui pemberian Bantuan Biaya Administrasi atau BBA selama 14 bulan, dari November 2023–Desember 2024, dengan nilai bantuan Rp 4 juta per rumah. 

"Pada bulan November–Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit," ungkap Febrio.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta mulai November-Desember 2023. Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. 

"Total dukungan yang diberikan untuk rumah komersial, rumah MBR, dan rumah masyarakat miskin diperkiraan mencapai Rp 3,7 triliun untuk 2023 dan 2024," tutur Febrio. “Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar, serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 dan 2024.”

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus