Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Drama PPLN Kuala Lumpur, Niat Mewakafkan Diri untuk Negara Berujung di Meja Hijau

Para anggota PPLN Kuala Lumpur tak menyangka niatan mereka untuk terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 akan berujung di pengadilan.

19 Maret 2024 | 17.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh terdakwa dugaan pemalsuan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, kompak mengatakan tidak mengetahui tindak dan tanduk mereka akan diperkarakan di meja hijau. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024, mereka menyesali, sebagian eks anggota PPLN Kuala Lumpur yang lain menerima sebagai takdir Tuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terdakwa VI, A. Khalil, mengatakan dirinya bergabung menjadi anggota PPLN ingin berbakti pada negara. Dia menyebut kalau pengabdiannya pada ujungnya tiba di pengadilan itu di luar pengetahuan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebagai penyelenggara mendedikasikan diri kepada negara. Ujungnya begini, saya menyesal,” kata Khalil saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum soal penyesalan kinerja PPLN berujung di pengadilan. 

Senada dengan itu, Terdakwa IV Aprijon, menyebut sejak dilantik sebagai PPLN pada 2 Februari 2024, dirinya ingin mewakafkan diri untuk mengabdi pada negara. Dia menyebut tidak ada niat macam-macam ketika menjadi anggota panitia pemilih. 

“Di luar kemampuan saya (sampai di persidangan),” kata Aprijon.

Pernyataan serupa muncul dari Terdakwa II, Tita Oktavia Cahya Rahayu, tak menyangka seluruh kelalaian dan kurangnya pengetahuan dalam mengelola Pemilu di Kuala Lumpur berdampak fatal. Tita belasan situasi ini juga akibat dari kurangnya panitia memahami aturan yang ada. 

“Saya menyesal, kurang pemahaman di awal,” kata Tita.

Sementara itu, Terdakwa V, Puji Sumarsono, gayung bersambut dengan para rekannya. Dia mengaku tidak menyangka tindak dan tanduknya selama menjadi PPLN akan diperkaranan di meja hijau. Meski demikian, dirinya tidak menyesali karena sudah ditakdirkan Tuhan. 

“Semua ketetapan Allah,” kata Puji. 

Sebelum itu, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, atas lobi partai politik. Mereka adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan dan bekas Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad. 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus