Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten akan memanggil kembali Kepala SMKN) 1 Kabupaten Tangerang atau SMKN Panongan Mahfudin M. Ardi terkait dugaan kecurangan PPDB.
Baca: Ombudsman Curigai Jual-Beli Kursi di PPDB Provinsi Banten
Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang P. Sumo mengatakan Mahfudin tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan Jumat 5 Juli 2019. "Yang hadir pengacaranya katanya yang bersangkutan periksa jantung,"kata Bambang Sabtu, 6 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan ketidakhadiran Mahfudin, Ombudsman pun batal memeriksa kepala sekolah tersebut dan akan menjadwalkan pemanggilan ulang. "Kami jadwal ulang pemanggilan, bila tiga kali tidak penuhi panggilan maka akan kami hadirkan paksa,"kata Bambang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Mahfudin, A. Goni membenarkan kliennya tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. "Betul sedang periksa, tapi kami bukan bermaksud tidak menghargai panggilan Ombudsman. Jika sudah sehat pasti kami penuhi panggilan tersebut," kata Goni.
Dugaan praktek jual beli bangku di sekolah kejuruan itu diungkap orang tua siswa yang membayar Rp 4 juta agar anaknya dapat bersekolah di sana. Pada bukti transfer yang diperlihatkannya itu tertera Rp 4 juta dikirim 28 Juni 2019, dua hari sebelum pengumuman hasil PPDB pada 30 Juni 2019.
Alur pungli uang bangku itu disebutkan dari orangtua calon resimen (sebutan untuk siswa SMK) diberikan melalui agen. Agen ini terdiri dari berbagai profesi dari mulai guru, satpam sekolah hingga aparat.
Menelisik nama pemilik rekening Bank Jabar itu merupakan salah satu staf tata usaha (TU) di SMKN 1 Panongan.
Sumber Tempo di sekolah itu yang merupakan panitia PPDB menyebut penerima rekening itu merupakan seorang agen. "Ya dia memang agen, artinya sejumlah calon resimen (-sebutan untuk siswa di sekolah itu) menyetorkan uang melalui orang tersebut," kata sumber yang tidak mau dikutip namanya.
Berdasarkan penelusuran Tempo agen-agen ini merupakan orang yang diberikan jatah dari pihak sekolah untuk merekrut siswa yang hendak masuk SMKN1 Panongan lewat jalur belakang.
Meskipun melalui jalur belakang, namun prosedur PPDB tetap ditempuh yakni; mendaftar, memverifikasi data, mengikuti uji kompetensi dan melakukan tes fisik.
"Tes uji kompetensi itu akal-akalan. Yang diujikan adakah soal sama seperti ujian nasional. Padahal semestinya ujian itu untuk menggali kemampuan dan minat bakat calon resimen,"kata sumber Tempo ditemui di Cikupa Kamis 4 Juli 2019.
Namun Mahfudin mengatakan panitia PPDB di SMKN 1 telah membuat surat pakta integritas dan semua pendaftar membuat surat pernyataan, tidak ada pungutan.
Pengamat pendidikan Universitas Islam Sech Yusuf (UNIS) Tangerang Miftahul ADIB mengatakan sulit membuktikan praktek pungutan liar itu.
"Pungli itu seperti kentut baunya menguar tapi pembuktian sulit. Mana ada orangtua terang-terangan mengatakan sudah bayar. Itu pasti sembunyi sebab khawatir anaknya dalam ancaman,"kata Adib.
Baca: Ombudsman Curigai Jual-Beli Kursi di PPDB Provinsi Banten
Berkaitan dengan dugaan jual beli bangku pada PPDB 2019, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten telah memanggil Kepala SMKN Panongan itu. Namun Mahfudin berhalangan dengan alasan kontrol jantung.
AYU CIPTA