Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Enik Waldkonig Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob Bantah Telantarkan Mahasiswa di Bandara Frankfurt

Bareskrim Polri menetapkan Enik Waldkonig sebagai tersangka dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob

29 Maret 2024 | 13.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ferienjob. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB), Enik Waldkonig, membantah menelantarkan mahasiswa peserta magang ferienjob setibanya mereka di Jerman. Cerita dugaan penelantaran ini diungkapkan sejumlah mahasiswa yang Tempo wawancarai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Enik mengklaim dirinya mendampingi mahasiswa sejak mereka menginjakkan kaki di Jerman hingga program magang ferienjob selesai. “Kami dampingi sampai akhir program di Desember 2023, dan ada group (WhatsApp) di setiap tanggal kedatangan,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ), MD dan MU, yang mengikuti program magang ferienjob pada 2023 merasa tidak mendapat pendampingan dari PT SHB setibanya mereka di Jerman pada 3 Oktober. Keduanya kompak menuturkan mereka diminta duduk ngemper di Bandara Internasional Frankfurt bersama peserta dari universitas lain.

Saat itu, kata MD dan MU, Enik pergi untuk memesankan tiket kerta. Namun, setelahnya mereka hanya diberi selembar kertas yang berisi alamat perusahaan agen penyalur dan diminta berangkat sendiri tanpa ada pendampingan. Hal ini membuat mahasiswa yang mayoritas belum pernah ke luar negeri kebingungan.

"Habis itu kita dilepas aja enggak ada instruksi lebih lanjut," jelas MD, saat ditemui di kampusnya, Jumat, 22 Maret 2024. MD dan beberapa teman lainnya terpaksa harus tinggal di penampungan sementara di hari yang sama, karena mereka kesulitan untuk menemukan alamat yang dimaksud oleh Enik. 

Hal senada disampaikan pula oleh mahasiswi Universitas Jambi, Renda—bukan nama sebenarnya. Ia bercerita setibanya di Jerman hanya diberi alamat tempat penampungan sementara dan diminta pergi sendiri tanpa didampingi.

Menanggapi hal tersebut, Enik membenarkan soal ia pergi untuk membeli tiket kereta api. Hal ini, kata dia, karena di Jerman tidak ada layanan taksi online dan sejenisnya sehingga harus memakai transportasi publik. Ia menyebut pembelian tiket kereta api murni dibiayai oleh perusahaan atas nama mahasiwa.

Perihal selembar kertas berisi alamat, Enik membantahnya. Ia menjelaskan setelah para mahasiswa menerima tiket kereta, komunikasi dilanjutkan melalui grup whatsapp. "Contoh di mana mereka harus turun dan naik kereta apa," kata Enik. 

Dalam kasus ini Enik telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Bareskrim Polri. Selain Enik, ada empat orang lain, yaitu Sihol Situngkir, Guru Besar Universitas Jambi; MZ dan AJ, dosen UNJ; dan A, petinggi PT CVGEN. Saat ini Enik dan A masih berada di Jerman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus