Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anda pernah diklakson di lampu lalu lintas, padahal lampu hijau baru sepersekian detik menyala setelah lampu merah. Mobil di belakang Anda seolah tak sabar ingin segera tancap gas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atau, di kemacetan, yang jelas-jelas semua kendaraan, baik mobil atau motor hanya bisa jalan perlahan seperti siput, tapi tetap saja ada yang membunyikan klakson. Mereka mengira, dengan membunyikan klakson, kemacetan segera lenyap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu sebenarnya, apa fungsi klakson dan kapan seharusnya klakson dipencet? Sejatinya, klason berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Baik itu sesama pengguna kendaraan, mobil dan motor maupun dengan pejalan kaki atau pesepada. Dengan memencet klakson kita sedang memberi isyarat, berkomunikasi.
Mengutip dari laman MitsubishiMotors, klakson, konon katanya berasal dari Bahasa Yunani, klaxo yang artinya menjerit. Nah, bisa dibayangkan bila mobil atau motor kita atau pengguna jalan yang lain asal menjerit di jalan. Membunyikan klakson berkali-kali, seperti orang yang menjerit tanpa alasan.
Sebagai alat komunikasi, sudah pasti ada etika yang harus diperhatikan saat menyalakan klakson. Apabila sembarangan dan tidak tepat, dapat memicu terjadnya pertengkaran di jalan. Penggunaan klakson secara sembarangan kerap memicu amarah pengguna jalan lain, tak sedikit yang baku pukul atau adu mulut di jalan hanya gara-gara klakson.
Etika Menyalakan Klakson
Perlu dipahami bahwa pengguna jalan sangat beragam. Berbagai golongan usia dan kondisi kesehatan. Apabila ada pengguna jalan yang lemah jantung, respon terkejut akibat penggunaan klakson berlebihan akan berdampak buruk bagi kesehatannya.
Selain itu, perlu pula diperhatikan tempat Anda berkendara. Sebaiknya tak menggunakan klakson berlebihan serta sembarangan di tempat-tempat tertentu seperti rumah sakit, rumah ibadah, sekolah atau lingkungan yang tengah berduka.
Apabila Anda perlu memberi peringatan kepada pengguna jalan lain yang melanggar, tetap saja harus secara sopan dan tak berlebihan. Bunyikan klakson sekali saja. Namun jika yang bersangkutan tak juga sadar, boleh membunyikan klakson sekali lagi. Jangan sampai membunyikan secara terus-menerus.
Anda juga bisa membunyikan klakson kepada pengguna jalan lain yang telah bersedia memberikan mobil anda lewat atau mendahului.
Selain itu, tetap jaga suara klakson sebagaimana standar bawaan pabrik. Sebab, tingkat kekerasan suaranya sudah diatur agar tak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Aturan Hukum Seputar Klakson
Klakson sendiri adalah perangkat atau alat yang wajib dan berfungsi di kendaraan, mobil atau motor. Kewajiban adanya Klakson diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mengatur soal aturan penggunaan klakson kedaraan. Hal ini guna menghindari menimbulkan polusi suara dan menjaga agar suara klakson dapat diterima dengan bagus oleh telinga.
Kekuatan bunyi klason berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Lebih rincinya, pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993 menyebutkan beberapa hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang terkait fitur isyarat bunyi pada kendaraan.
Beberapa hal tersebut meliputi:
- Isyarat peringatan dengan klakson dapat digunakan jika:
- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
- Melewati kendaraan bermotor lain
- Isyarat peringatan yang dilarang digunakan dalam kondisi:
- Tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu
- Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Apabila melanggar poin ini, maka akan mendapat sanksi.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 menyebutkan jika orang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
ANNISA FEBIOLA