Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Fakta-Fakta Sidang Irjen Teddy Minahasa, Eksepsinya Ditolak Hakim

Hakim PN Jakarta Barat memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Teddy Minahasa. Simak fakta-fakta persidangannya hingga putusan sela

9 Februari 2023 | 14.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan PN Jakarta Barat tetap berwenang mengadili perkara kasus narkoba ini. Alasannya karena sudah masuk materi pokok perkara dan harus diperiksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar Jon saat memimpin sidang, Kamis, 9 Februari 2023.

Seperti apa fakta-fakta persidangan jenderal bintang dua itu?

Majelis Hakim minta perkara dilanjutkan

Majelis Hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Seluruh biaya perkara ini ditangguhkan hingga putusan akhir, mengingat sebelumnya tim penasihat hukum Teddy Minahasa meminta seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara.

"Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 oleh kami Jon Sarman Saragih SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Yuswardi SH., dan Esthar Oktavi SH., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis, 9 Februari 2023," kata Jon Sarman Saragih.

Jaksa ungkap kode-kode 

Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengungkapkan arti kode Singgalang 1 dalam percakapan antara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dan Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara.

Pembicaraan tersebut terjadi pada 20 Mei 2022 di dalam kamar Teddy di lantai delapan Hotel Santika Bukittinggi saat sebelum konferensi pers pengungkapan 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi.

"Singgalang 1 itu sebutan atau panggilan untuk Kapolda Sumbar," ujar JPU Setyo Adhi Wicaksono saat ditanya hakim ketua dalam persidangan Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Februari 2023.

Pernyataan itu dijelaskan dalam agenda pemeriksaan terhadap 10 saksi yang dihadirkan JPU. Sebutan Singgalang sendiri berasal dari nama sebuah gunung dengan ketinggian 2.877 meter di atas permukaan laut di wilayah Sumatera Barat.

Permohonan duplik ditolak

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengajukan duplik atas tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umun terhadap kasus kliennya. Dia menganggap jaksa tidak menanggapi sama sekali eksepsi Teddy soal tudingan kliennya memerintahkan menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

"Jadi mohon sekali lagi agar kami mengajukan duplik," ujar Hotman Paris saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023 lalu.

Menurut dia, jaksa wajib menguraikan dengan jelas atas tudingan tersebut dalam surat dakwaan. Keberatan lain tim penasihat hukum Teddy Minahasa adalah tidak ada pemeriksaan saksi dari pejabat yang hadir saat pemusnahan 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih telah menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan. Namun permintaan duplik dinyatakan ditolak. "Kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," katanya saat memimpin sidang.

Kasus tukar sabu di Bukittinggi hingga dijual di Jakarta  

Kasus ini mengenai peredaran lima kilogram sabu dari Sumatera Barat yang merupakan selisih dari 41,4 kilogram hasil pengungkapan oleh Polres Bukittinggi pada 2022. Selisih barang terlarang itu ditukar dengan lima kilogram tawas sebelum dimusnahkan.

Sabu yang diambil diduga diedarkan dan dijual ke Jakarta, termasuk ke Kampung Bahari di Jakarta Utara. Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara beserta lima terdakwa lain ditengarai terlibat dalam perkara tersebut.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Berikut empat poin eksepsi yang dibacakan dan disampaikan oleh tim penasihat hukum Teddy Minahasa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

M FAIZ ZAKI

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus