Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan atas pembiaran orang merokok di Mal Cilandak Town Square (Citos).
Turut menjadi tergugat selain Anies Baswedan adalah Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan PT Graha Mega Raya, pengelola Mal Citos.
Baca : Berebut Kursi Wagub DKI Jakarta yang Ditinggalkan Sandiaga Uno
Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, alasan dibalik gugatan legal standing itu karena Pemprov DKI telah menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM), yaitu Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012.
Peraturan itu merupakan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang KDM.
"Namun yang terlihat saat ini adalah pembiaran terhadap pelaku usaha pusat perbelanjaan yang masih tetap menyediakan tempat dan memfasilitasi para perokok di dalam gedung, khususnya di pusat perbelanjaan di wilayah yang menjadi domain tergugat dan turut tergugat," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Agustus 2018.
Simak : Air Kali Bekasi Hari Ini Menghitam dan Berbau Menyengat, Kenapa?
Tigor berujar, gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Agustus 2018. Menurut Tigor, pembiaran oleh Pemprov DKI bukan hanya menyebabkan mal kehilangan udara yang bersih, dan sehat. Namun, para pengunjung juga terpapar asap rokok orang lain atau menjadi perokok pasif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini