Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Februari 2020, Pemkot Depok Bisa Buang ke TPPAS Lulut-Nambo

Pemerintah Kota Depok dapat mulai membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor pada Februari 2020.

24 Juni 2019 | 13.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembangunan TPPAS Lulut Nambo Segera Dimulai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok dapat mulai membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor pada Februari 2020. Hal itu diungkapkan Analis Perencanaan dan Pelaporan Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Lufiandi.

Baca: Depok Mau Buang Sampah ke TPPAS Lulut-Nambo, Jawaban Ridwan Kamil

Lufiandi mengatakan Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo ditargetkan masuk tahap Commissioning atau pengujian alat pada Februari 2020. Sehingga Pemerintah Kota Depok dan beberapa wilayah lain yang kerjasama dengan TPPAS Lulut-Nambo bisa mulai membuang sampah ke sana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mudah-mudahan, bulan Februari seluruh alatnya sudah masuk ke TPPAS dan sudah mulai melakukan Commissioning sebelum dibuka secara resmi pada Juni 2020,” kata Lufiandi dikonfirmasi Tempo, Senin 24 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Lufiandi mengatakan, selama commissioning tersebut pemerintah daerah tidak boleh membuang sampah sebanyak kuota yang diberikan

“Tidak 100 persen full beroperasi, awalnya mungkin 30 persen, kemudian bertahap di bulan selanjutnya, untuk menguji alat, kalau ada yang nggak sesuai diperbaiki lagi sampai siap semuanya,” kata Lufiandi.

Lebih jauh Lufiandi mengatakan, sesuai perjanjian Pemerintah Kota Depok telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk membuang sampah di TPPAS Lulut-Nambo sebanyak 300 ton per hari.

“Sepengetahuan kami, Depok akan membuang 300 ton per hari, sesuai dengan perjanjian kerjasama,” kata Lufiandi.

Baca: Depok Dapat Lampu Hijau Buang Sampah di TPPAS Lulut-Nambo

Dari kuota 300 ton sampah per hari tersebut, Pemerintah Kota Depok diminta pembayaran Tipping Fee Rp 125 ribu per ton yang 10 persennya digunakan untuk membayar Kompensasi Dampak Negatif (KDN) bagi masyarakat sekitar TPPAS Lulut-Nambo. “Terkait KDN itu nanti Bupati Bogor yang akan mengaturnya berdasarkan SK Bupati yang akan dikeluarkan,” kata Lufiandi.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus