Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok dapat mulai membuang sampah ke TPPAS Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor pada Februari 2020. Hal itu diungkapkan Analis Perencanaan dan Pelaporan Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Lufiandi.
Baca: Depok Mau Buang Sampah ke TPPAS Lulut-Nambo, Jawaban Ridwan Kamil
Lufiandi mengatakan Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo ditargetkan masuk tahap Commissioning atau pengujian alat pada Februari 2020. Sehingga Pemerintah Kota Depok dan beberapa wilayah lain yang kerjasama dengan TPPAS Lulut-Nambo bisa mulai membuang sampah ke sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mudah-mudahan, bulan Februari seluruh alatnya sudah masuk ke TPPAS dan sudah mulai melakukan Commissioning sebelum dibuka secara resmi pada Juni 2020,” kata Lufiandi dikonfirmasi Tempo, Senin 24 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Lufiandi mengatakan, selama commissioning tersebut pemerintah daerah tidak boleh membuang sampah sebanyak kuota yang diberikan
“Tidak 100 persen full beroperasi, awalnya mungkin 30 persen, kemudian bertahap di bulan selanjutnya, untuk menguji alat, kalau ada yang nggak sesuai diperbaiki lagi sampai siap semuanya,” kata Lufiandi.
Lebih jauh Lufiandi mengatakan, sesuai perjanjian Pemerintah Kota Depok telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk membuang sampah di TPPAS Lulut-Nambo sebanyak 300 ton per hari.
“Sepengetahuan kami, Depok akan membuang 300 ton per hari, sesuai dengan perjanjian kerjasama,” kata Lufiandi.
Baca: Depok Dapat Lampu Hijau Buang Sampah di TPPAS Lulut-Nambo
Dari kuota 300 ton sampah per hari tersebut, Pemerintah Kota Depok diminta pembayaran Tipping Fee Rp 125 ribu per ton yang 10 persennya digunakan untuk membayar Kompensasi Dampak Negatif (KDN) bagi masyarakat sekitar TPPAS Lulut-Nambo. “Terkait KDN itu nanti Bupati Bogor yang akan mengaturnya berdasarkan SK Bupati yang akan dikeluarkan,” kata Lufiandi.