Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dijerat pasal berlapis

23 November 2023 | 09.30 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Perbesar
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri dijerat pasal berlapis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 November 2023.

Dia mengatakan ancaman hukuman tersebut berdasarkan sangkaan Pasal 12 B ayat (1) yang kemudian dijabarkan pada ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi juga menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman paling ringan satu tahun penjara atau maksimal lima tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta atau maksimal Rp250 juta.

Selain itu, Firli Bahuri juga dijerat dengan Pasal 12 e yang menyebut adanya mengambil keuntungan sendiri dengan melawan hukum.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," dikutip dari Pasal 12 e.

Pasal tersebut, kata Ade, turut disertai dengan jeratan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Juncto Pasal 65 KUHP," ucapnya.

Firli Bahuri menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pukul 19.00 di Polda Metro Jaya malam tadi.

Dugaan pemerasan ini terjadi antara 2020 dan 2023 sehubungan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian oleh KPK.

Ade Safri mengatakan tindak lanjut perkara ini adalah memeriksa saksi kembali, termasuk Firli Bahuri, dan menyelesaikan berkas perkara.

"Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," tuturnya.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan aduan masyarakat yang masuk pada Agustus 2023. Lalu perkara naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023.

 

 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus